SMS Tak Bisa Cemarkan Nama Baik Orang

SMS ke Suami Berujung Pengadilan

SMS Tak Bisa Cemarkan Nama Baik Orang

- detikNews
Senin, 11 Jul 2011 19:12 WIB
Jakarta - Cerita SMS seorang istri kepada suaminya yang berujung ke pengadilan terus berlanjut. Sang istri, CL, membela diri jika pesan singkat atau SMS tidak bisa mencemarkan nama baik seseorang.

"Sampai saat ini, baik SMS maupun telepon merupakan media komunikasi personal dan bukan bersifat umum," ujar kuasa hukum CL, Sri, dalam sidang Eksepsi di PN Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Senin (11/7/2011).

Sri juga menerangkan, jika kliennya dituntut dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Hal itu dinilai tidak tepat. Menurut Sri pasal tersebut menekankan bahwa itu bersifat umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat dakwaan menjadi tidak cermat dan cacat hukum," Imbuhnya.

Oleh karena itu, lanjut Sri, agar hakim membatalkan putusan dakwaan. Karena hal tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

"Dengan demikian jaksa penuntut umum dalam menyusun dakwaan tidak cermat dan tidak jelas. dengan demikian selayaknya dinyatakan batal demi hukum," tegas Sri.

Nur Ali, Hakim ketua yang memimpin sidang ini menyatakan akan memperpanjang sidang pada 14 Juli mendatang. Sidang yang akan datang tersebut, akan membahas tanggapan dari JPU soal eksepsi ini.

Seorang Dokter Gigi, CL, harus menerima nasib pahit. Pasalnya Ia dituntut oleh suaminya (YD) hanya karena mengirim sms yang bermaksud memperingatkan suaminya agar tidak selingkuh. CL dituntut oleh YD yang berprofesi sebagai dokter kandungan, karena melakukan pencemaran nama baik.

(gah/gah)


Berita Terkait