"Kami Minta namanya kasus-kasus yang mendapat perhatian masyarakat itu harus menjadi prioritas untuk diketahui pimpinan Mahkamah Agung. Atau pimpinan MA mengabil alih kasus itu. Kami mendorong agar kasus Prita dihandle oleh pimpinan MA yang memiliki wawasan yang lebih luas dalam mengambil putusan," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edy.
Hal ini disampaikan Tjatur kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/7/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga ada wisdom dari lembaga tidak hanya diambil alih hakim yang hanya berdasarkan kepastian hukum yang sang hakim pahami. Selain kepastian hukumnya harus diimbau rasa keadilan masyarakat yang menyertainya. Hakim tidak boleh berdiri di ruang hampa," imbaunya.
Menurutnya setiap putusan hakim harus mempertimbangkan asas kemanfaatan. Sehingga putusan tidak dihasilkan atas pertimbangan UU saja.
"Seandainya kasus ini diputus berdasar pertimbangan yang berkutat pada teks UU saja, maka dari sisi keadilan maupun kemanfaatannya itu tidak bermanfaat terhadap perjalanan peradaban bangsa. Orang tidak berani mengungkapkan jika dirinya menjadi korban orang yang punya modal atau kekuasaan," paparnya.
"Hakim harus mengikuti perkembangan informasi, perkembangan zaman, kemana peradaban bangsa ini berjalan. Tidak bisa berkutat pada teks UU yang ada. Apa yang melingkupinya secara sosiologis budaya diperhitungkan juga," tuturnya.
(van/ndr)











































