Belum Dapat Salinan Putusan, Pertemuan DPR dan Prita Ditunda

Belum Dapat Salinan Putusan, Pertemuan DPR dan Prita Ditunda

- detikNews
Senin, 11 Jul 2011 18:21 WIB
Jakarta - Rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dengan Prita Mulyasari batal dilakukan sore ini. Komisi Hukum itu mengaku belum mendapatkan salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan kejaksaan dan memvonis bersalah ibu anak dua itu.

"β€Žβ€‹Kita belum dapat salinan putusannya, karena ada amar putusan kalau Prita dihukum satu tahun masa percobaan. Karena takut salah lebih baik kita pelajari dulu putusannya," ujar anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani, kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/7/2011).

Menurut Yani, putusan MA ini sangat aneh. Pasalnya Prita dijatuhi hukuman 6 bulan penjara karena melanggar UU ITE. Penggunaan UU ITE dalam kasus Prita dinilai salah kaprah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kan pelayanan publik, kalau pelayanan publik tidak bisa dikritisi bisa gawat. Hakim tidak paham soal UU Perlindungan Konsumen," terangnya.

RDP antara Komisi Hukum dengan Prita kemungkinan akan dilakukan pada Rabu atau Kamis mendatang. Pengacara Prita, Slamet Yuwono juga membenarkan penundaan ini.

"Kalau tidak Rabu mungkin Kamis pertemuannya," ujar Slamet saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, anggota majelis kasasi MA, Salman Luthan, menjelaskan secara utuh kasasi terhadap Prita. Menurut dia, Prita dinyatakan bersalah atas pencemaran nama baik RS Omni dengan hukuman 6 bulan, tapi Prita mendapatkan masa percobaan satu tahun.

"Amar putusannya itu kabul kasasi jaksa. Kemudian hukumannya itu 6 bulan dengan masa percobaan satu tahun," kata Salman Luthan, saat dikonfirmasi wartawan.

Dengan putusan itu, Prita tidak perlu ditahan untuk menjalankan hukuman 6 bulan. Hanya saja, Prita dipastikan harus berkelakuan baik selama satu tahun dan tidak mengulangi perbuatannya melakukan pencemaran nama baik.

"Kalau tidak mengulangi perbuatannya selama satu tahun itu, ya dia tidak akan dipenjara," jelas Salman.

(her/lrn)


Berita Terkait