"ββKita belum dapat salinan putusannya, karena ada amar putusan kalau Prita dihukum satu tahun masa percobaan. Karena takut salah lebih baik kita pelajari dulu putusannya," ujar anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani, kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/7/2011).
Menurut Yani, putusan MA ini sangat aneh. Pasalnya Prita dijatuhi hukuman 6 bulan penjara karena melanggar UU ITE. Penggunaan UU ITE dalam kasus Prita dinilai salah kaprah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RDP antara Komisi Hukum dengan Prita kemungkinan akan dilakukan pada Rabu atau Kamis mendatang. Pengacara Prita, Slamet Yuwono juga membenarkan penundaan ini.
"Kalau tidak Rabu mungkin Kamis pertemuannya," ujar Slamet saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, anggota majelis kasasi MA, Salman Luthan, menjelaskan secara utuh kasasi terhadap Prita. Menurut dia, Prita dinyatakan bersalah atas pencemaran nama baik RS Omni dengan hukuman 6 bulan, tapi Prita mendapatkan masa percobaan satu tahun.
"Amar putusannya itu kabul kasasi jaksa. Kemudian hukumannya itu 6 bulan dengan masa percobaan satu tahun," kata Salman Luthan, saat dikonfirmasi wartawan.
Dengan putusan itu, Prita tidak perlu ditahan untuk menjalankan hukuman 6 bulan. Hanya saja, Prita dipastikan harus berkelakuan baik selama satu tahun dan tidak mengulangi perbuatannya melakukan pencemaran nama baik.
"Kalau tidak mengulangi perbuatannya selama satu tahun itu, ya dia tidak akan dipenjara," jelas Salman.
(her/lrn)











































