"MA mulai panik. Seharusnya jangan begitu, tinggal dikonfirmasi saja ke KY. Kalau begini, ini model kekuasaan," kata Taufiqurrohman saat dihubungi detikcom, Senin (11/7/2011).
Komisioner yang akrab disapa Taufiq ini menjelaskan, sebenarnya apa yang disampaikan dan dimaksudkan Suparman dalam 2 media cetak tersebut tidak seperti itu. Lagipula sesuai UU Pers, MA sudah memberikan hak jawab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Taufiq mengaku apa pun yang akan terjadi, KY siap menghadapi. "Mau tidak mau kita hadapi. Tapi sebaiknya MA jangan begitu," urainya.
Mahkamah Agung (MA) melaporkan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki ke Mabes Polri. Suparman dilaporkan karena dinilai telah menghina lembaga penegak hukum.
"Kami atas nama institusi Mahkamah Agung melaporkan Suparman Marzuki ke Mabes Polri," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA, Nurhadi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (11/7).
Kuasa hukum MA Peter Kurniawan menambahkan laporan pihaknya terhadap Komisioner KY ini terkait pernyataannya di media massa Indo Pos dan Rakyat Merdeka. Dalam berita tersebut, Suparman mengatakan untuk menjadi seorang hakim harus membayar Rp 300 juta. Sedangkan untuk menjadi ketua pengadilan negeri di Jakarta harus membayar Rp 275 juta.
"Pernyataan ini sangat mendiskreditkan institusi MA sebagai institusi penegak hukum di Indonesia," jelasnya.
(ndr/nrl)










































