Mantan Irjen Kemendiknas Jadi Tersangka Korupsi

Mantan Irjen Kemendiknas Jadi Tersangka Korupsi

- detikNews
Senin, 11 Jul 2011 17:57 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi meningkatkan status kasus dugaan korupsi anggaran di Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional ke penyidikan. Mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendiknas, M Sofyan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"KPK menetapkan mantan Irjen Kemendiknas, MS sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran di Inspektorat Jendral tahun anggaran 2009," kata juru bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2011).

Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan sejumlah anggaran di Itjen Kemendiknas di tahun 2009 yang tidak sesuai penggunaannya. Mulai dari perjalanan dinas hingga pengadaan barang dan jasa.

"Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp 13 miliar,"ujar Johan.

Sofyan disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mok/lrn)


Berita Terkait