MA Laporkan Komisioner KY ke Mabes Polri

MA Laporkan Komisioner KY ke Mabes Polri

- detikNews
Senin, 11 Jul 2011 17:26 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung melaporkan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Suparman Marzuki ke Mabes Polri. Suparman dilaporkan karena dinilai telah menghina lembaga penegak hukum.

"Kami atas nama institusi Mahkamah Agung melaporkan Suparman Marzuki ke Mabes Polri," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA, Nur Hadi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (11/7/2011).

Kuasa hukum MA Peter Kurniawan menambahkan laporan pihaknya terhadap Komisioner KY ini terkait pernyataannya di media massa Indo Pos dan Rakyat Merdeka. Dalam berita tersebut, Suparman mengatakan untuk menjadi seorang hakim harus membayar Rp 300 juta. Sedangkan untuk menjadi ketua pengadilan negeri di Jakarta harus membayar Rp 275 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pernyataan ini sangat mendiskreditkan institusi MA sebagai institusi penegak hukum di Indonesia," jelasnya.

Karena pernyataan itu Suparman dilaporkan dengan pasal 207, 310, 311, 317 dan 318 KUHP. Pasal -pasal itu tentang pencemaran nama baik, penghinaan terhadap kekuasaan lembaga negara, fitnah, pengaduan yang tidak di proses secara prosedural.

"Atas dugaan tersebut, MA dalam hal ini mengambil upaya hukum yang diawali dengan melaporkan kepada kepolisian," jelasnya.

Laporan MA terhadap Marzuki Suparman tertulis dalam surat nomor TBL//432/VII/2011/Bareskrim.

(mpr/lrn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads