Kajari Denpasar Perintahkan Kejar 2 Terdakwa Wanita yang Kabur

Kajari Denpasar Perintahkan Kejar 2 Terdakwa Wanita yang Kabur

- detikNews
Senin, 11 Jul 2011 17:24 WIB
Denpasar - Dua terdakwa wanita kabur saat menunggu persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar Heru Sriyanto menyesalkan dan memerintahkan menangkap kembali dua terdakwa tersebut.

"Petugas masih melakukan pengejaran untuk menangkap kembali tahanan tersebut," kata Heru di Kejaksaan Negeri Denpasar, Jl Sudirman, Denpasar, Senin (11/7/2011).

Dua orang tahanan LP Kerobokan, yaitu Siti Maemunah dan Silfiatuz Thoimah. Mereka kabur sekitar pukul 12.00 wita, Senin (11/7/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Thoimah adalah terdakwa kasus pencurian uang sebanyak Rp 200 ribu. Ia rencananya menjalani persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sedangkan Maimunah adalah terdakwa yang terjerat kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,2 gram. Ia bakal menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Heru pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap jaksa yang bertugas mengawal para terdakwa dari LP Kerobokan ke PN Denpasar. "Saya segera lakukan pemeriksaan internal atas masalah ini. Kami sangat prihatin. Kejadian ini sangat tidak kami inginkan," ujarnya.

Untuk mengejar dua terdakwa wanita ini, Kejaksaan Negeri Denpasar berkoordinasi dengan Polresta Denpasar. "Untuk konfirmasi, sudah akses ke internet. Kita juga berkoordinasi dengan kepolisian," kata Heru.

(gds/vit)


Berita Terkait