2 Saksi Sebut Cicit Soeharto Tidak Nyabu Saat Diciduk

2 Saksi Sebut Cicit Soeharto Tidak Nyabu Saat Diciduk

- detikNews
Senin, 11 Jul 2011 17:18 WIB
Jakarta - Dua saksi utama yang bersaksi untuk terdakwa Putri Aryanti menyatakan cicit Soeharto itu tidak mengkonsumsi sabu-sabu saat ditangkap. Saksi tersebut adalah perwira menengah Polri, AKBP Eddi Setiono dan residivis narkoba Gaus Notonegoro. Keduanya juga duduk sebagai terdakwa dalam kasus yang sama.

"Saya sempat menawarkan (sabu-sabu), Puteri bilang dia lagi menunggu makanan yang dipesannya datang, sebelum sempat menggunakan (sabu-sabu), polisi keburu masuk," ujar Gaus Notonegoro saat bersaksi di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Ray, Senin, (11/7/2011).

Usai melontarkan jawaban tersebut, Puteri melontarkan senyum ke arah Gaus dari kursi terdakwa. Kemudian, saat hakim menanyakan mengapa keterangan saksi berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Gaus beralasan saat diperiksa di Polda Metro Jaya, dirinya dalam kondisi lelah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendengar alasan tersebut, hakim pun langsung menghardik saksi. "Itu bukan alasan. Kalau memang terdakwa tidak menghisap, kenapa diterangkan menghisap?"

"Saya pikir keduanya sudah tertangkap, jadi ya sekalian saja," jawab Gaus.

Sementara itu, AKBP Eddi Setiono, dalam kesaksiannya mengungkapkan saat itu dirinya baru saja pulang dari kegiatan raker Polri di Grand Jayaraya, Puncak, Bogor. Saat itu dia mengetahui Puteri sudah berada di Hotel Maharani sehari sebelumnya.

"Saya kesana yang buka pintu kamar hotel Gaus, Puteri duduk di sofa sendirian lagi main iPad. Saya duduk d depan kaca, buka laptop dan mengerjakan laporan. Saya masuk di meja sudah ada peralatan sabu, tapi saya tidak tanya," ungkapnya.

Saat hakim menanyakan, sebagai perwira menengah polisi kenapa Eddi tidak menindak Gaus saat tahu ada sabu di kamar tersebut, Eddi beralasan dirinya sedang berkonsentrasi kerja. Namun dia mengaku sempat mengisap dua kali di tengah pekerjaannya.

"Gaus menawarkan tiga kali, saya bilang saya kerja dulu nanti tidak konsentrasi. Lalu saya hisap dua kali, Puteri setahu saya tidak menghisap," ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menjerat Puteri dengan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.

Puteri, Gaus dan AKBP Eddi tertangkap penyidik Polda Metro Jaya pada 18 Maret 2011 setelah digrebek dan menggeledah kamar yang kemudian menemukan barang bukti dari atas meja yang ada di kamar hotel tersebut yaitu dua buah plastik klip kecil berisi Narkotika jenis shabu berat brutto seluruhnya 0,88 gram, satu buah korek api gas, satu buah botol air mineral dan selembar kecil kertas aluminium foil.

(Ari/lrn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini