"Saya berharap penegak hukum mempertimbangkannya sehingga keputusan yang dihasilkan lebih adil dan memihak yang lemah," kata Linda di Sanur, Bali, Senin (11/7/2011).
Linda Gumelar pun menyesalkan putusan Mahkamah Agung tersebut yang juga memerintahkan Prita kembali ke penjara.
Dalam putusan tertanggal 30 Juni 2011, MA mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Prita dinyatakan bersalah oleh MA. Prita pun divonis penjara enam bulan.
Linda berjanji bahwa pemerintah akan memberikan pendampingan kepada anak Prita, jika ibunya kembali ke penjara. "Kita tidak ingin ada stigma kepada keluarga dan anaknya," katanya.
Meskipun mendukung Prita mengajukan prosesa hukum, pemerintah tidak bisa mengintervensi MA. "Pemerintah tidak berwenang mengintervens hukum," kata Linda.
(gds/ndr)











































