Juru Bicara KPK, Johan Budi menjelaskan, kesaksian yang disampaikan seseorang memang bisa dijadikan sebuah alat bukti. Namun kesaksian itu harus dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Dan itu harus diberikan kepada penyidik," kata Johan di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2011).
Alasan lainnya, harus dipertanyakan juga apakah pemberi informasi itu benar adalah Nazaruddin. "Informasi harus diperjelas apakah benar info dari Nazaruddin. Info harus didukung bukti," tegasnya.
Johan memberi contoh, Pimpinan KPK, Chandra M Hamzah pernah diisukan bertemu dengan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum beberapa waktu lalu. Dan pemberi informasi itu adalah Nazaruddin. Buktinya, pada tanggal yang dimaksud, Chandra justru tengah berada di Australia selama seminggu bersama tim dari KPK.
"Minggu lalu Pak Chandra seminggu di Australia, tanya saja Pak Chandra, apakah pernah bertemu dengan Anas," tandasnya.
(mok/lrn)











































