Dalam persidangan yang digelar, Senin (11/7/2011), perempuan berusia 50 tahun tersebut, tak kuasa menahan kesedihan begitu mengetahui vonis yang dijatuhkan hakim. Dia bahkan sempat lunglai ketika berjalan menuju ruang tahanan setelah persidangan usai.
Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Sugianto menyatakan, terdakwa terbukti bersalah karena melanggar pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebab itu divonis 12 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan kurungan.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan empat tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan sebelumnya pada Rabu (22/6/2011), JPU menuntut Le Thi Dung dengan hukuman penjara selama 16 tahun, dan denda senilai Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Le Thi Dung dinyatakan bersalah karena memiliki narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 1.482 kilogram. Kasusnya bermuka ketika dia ditangkap di Bandara Polonia, Medan, pada 28 November 2010 lalu. Dia berangkat dari Kuala Lumpur, Malaysia dengan menggunakan pesawat Air Asia.
Sesaat setelah mendarat di Bandara Polonia, petugas Bea dan Cukai mencurigai barang bawaan yang ada dalam kopernya. Setelah diperiksa diketahui ternyata dua bungkusan yang ada dalam koper itu merupakan narkotika.
Terkait vonis 12 tahun yang diberikan hakim, kuasa hukum terdakwa Evaria Ginting menyatakan pihaknya masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Kita akan berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Vietnam terkait masalah ini," kata Evaria kepada wartawan usai persidangan.
(rul/ndr)











































