Demikian pandangan Eva Sundari, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP. Dia ditemui wartawan seusai diskusi bertajuk 'UU Nomer 6/2011 tentang Keimigrasian, Terobosan untuk HAM dan Hubungan International' di Gedung WTC, Jl Sudirman, Jakarta, Senin (11/7/2011).
"Itu yang membuat bingung. Mengapa putusan perdata tidak menjadi konsideran untuk perkara pidananya?" ujar Eva.
Pandangan serupa juga disampaikan oleh Fahri Hamzah yang ditemui pada kesempatan sama. Menurut politisi PKS ini, tidak dijadikannya putusan perkara perdata Prita Mulyasari vs RS Omni International, Tangerang, sebagai konsideran perkara pidana menunjukkan kelemahan tata administrasi di MA.
"Saya melihat ini akibat kesalahan administrasi, di mana antara perdata dan pidana tidak rapi dan tidak jelas pengurusannya," ujarnya.
Anggota Komisi III DPR ini menduga, dampak kelemahan tata administrasi tersebut juga telah merugikan warga negara lain yang berperkara. Tapi kejadian tersebut tidak terungkap oleh media massa sebab yang terkena dampaknya bukan sosok yang terkenal seperti Prita Mulyasari.
"Bagaimana kejadian ini bila ini tidak menimpa sosok terkenal seperti Prita? Mungkin ada banyak kasus seperti ini, tapi tidak terungkap ke publik. Kasihan mereka bila cara-cara seperti ini dipertahankan," ujar Fahri.
(lh/vta)











































