Demikian pandangan Eva Sundari, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP. Dia ditemui wartawan seusai diskusi bertajuk 'UU Nomer 6/2011 tentang Keimigrasian, Terobosan untuk HAM dan Hubungan International' di Gedung WTC, Jl Sudirman, Jakarta, Senin (11/7/2011).
"Itu yang membuat bingung. Mengapa putusan perdata tidak menjadi konsideran untuk perkara pidananya?" ujar Eva.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya melihat ini akibat kesalahan administrasi, di mana antara perdata dan pidana tidak rapi dan tidak jelas pengurusannya," ujarnya.
Anggota Komisi III DPR ini menduga, dampak kelemahan tata administrasi tersebut juga telah merugikan warga negara lain yang berperkara. Tapi kejadian tersebut tidak terungkap oleh media massa sebab yang terkena dampaknya bukan sosok yang terkenal seperti Prita Mulyasari.
"Bagaimana kejadian ini bila ini tidak menimpa sosok terkenal seperti Prita? Mungkin ada banyak kasus seperti ini, tapi tidak terungkap ke publik. Kasihan mereka bila cara-cara seperti ini dipertahankan," ujar Fahri.
(lh/vta)











































