"Saya membedakan antara legalitas dan legitimasi. Kalau legalitasnya, pemilu tahun 2009 itu sudah sah 100 persen, seluruh kursi itu sekarang sudah sah, legalitas ya, hukum," kata Ketua MK Mahfud MD di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Senin (11/7/2011).
Untuk persoalan legitimasi, Mahfud menilai itu penilaian politik oleh DPR. Dia mempersilakan DPR membuat kesimpulan dan rekomendasi, namun tidak mempengaruhi persoalan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, kalau soal legitimitas itu tidak mempengaruhi keabsahan. Itu soal sikap politik aja. Nah itu terserah. Apakah itu nanti produknya kepada perbaikan UU atau sanksi politik apa yang sifatnya politis, bukan yuridis, itu bisa diletakkan oleh DPR sendiri," sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut, Mahfud juga kembali menegaskan gugatan Jusuf Kalla dan Megawati Soekarnoputri saat itu sudah ditindaklanjuti. Namun saat itu pelanggaran yang dilakukan sifatnya acak dan bukan terstruktur.
"Misalnya, Partai Demokrat melanggar di Banten, PDIP melanggar di Sulut, Golkar misalnya di Kudus. Sama, ada terbukti semua, random. Tidak ada yang terstruktur dan sistematis. Random, sporadis. Itu benar," ceritanya.
Jadi yang ini tidak hubungannya dengan Pilpres? "Tidak. Saya jamin 100 persen soal legalitas," tegasnya.
(mad/lrn)











































