"Ya, segera akan laporkan ke BK DPR," ujar Anna usai melaporkan Ruhut di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (11/7/2011).
Kuasa hukum Anna, Hotman Paris Hutapea juga membenarkan kliennya akan melaporkan anggota Komisi III itu ke BK DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ruhut dilaporkan oleh istrinya dengan pasal 263 tentang pemalsuan dokumen. Selain itu Ruhut juga dilaporkan dengan pasal 284, 279 PP No 9 tahun 75.
"Tentang perkawinan lebih dari satu kali," kata Hotman. Laporan Anna pun tertulis dalam surat bernomor TBL/259/VII/2011 yang dikeluarkan Bareskrim Mabes Polri.
Anna melaporkan suaminya ke Mabes Polri karena Ruhut mengaku masih perjaka saat menikah dengan wanita lain bernama Diana Leovita. Padahal, Anna menikah dengan Ruhut tahun 1998, di Sydney, Australia.
(mpr/feb)











































