"Kalau dia menyeberang bukan pada tempat penyeberangan, bisa disalahkan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Royke Lumowa kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/07/2011).
Royke mengatakan, peraturan tersebut diberlakukan di tempat-tempat yang memang terdapat fasilitas JPO. Namun, jika di tempat tersebut sama sekali tidak ada JPO dan zebra cross, pejalan kaki boleh menyeberang jalan di jalan umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun ketentuan tilang melanggar aturan tersebut dikenakan denda tilang minimal Rp 250 ribu. "Jaminannya bisa saja KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang disita," ujar Royke.
Royke melanjutkan, razia bagi penyeberang jalan biasanya dilakukan pada pagi hari. Namun, selama ini hanya bersifat teguran saja. "Operasi dari pagi-pagi, tapi tidak kita tongkrongi 24 jam," ucapnya.
Royke menjelaskan pentingnya menyeberang di JPO atau zebra cross bagi keselamatan penyeberang jalan. Dengan tertibnya menyeberang pada tempatnya, kata dia, dapat mengurangi kematian sia-sia akibat kecelakaan lalu lintas yang melibatkan penyeberang jalan.
"Oleh karenanya, gunakan fasilitas JPO dan zebra cross yang ada," ujar dia.
Sementara itu, Royke mengungkapkan, keengganan pejalan kaki untuk menyeberang di JPO karena fasilitas yang kurang memadai. Tidak sterilnya JPO dan kurang laiknya JPO menjadi salah satu penyebab ketidakpatuhan pejalan kaki.
"Idealnya seperti itu (diperbaiki JPO), banyak pejalan kaki tidak ada fasilitas penyeberangan jalan. Tentunya pemerintah bisa menambah sarana tersebut, misalnya di situ banyak kerumunan orang yang mau nyeberang tapi di situ tidak ada tempat penyeberangan jalan," papar Royke.
Sejumlah jalan yang tidak steril akan penyeberang jalan sembarang seperti di Bundaran Hotel Indonesia. Para pejalan kaki kerap menyeberang di lokasi tersebut karena enggan menaiki JPO yang terletak di depan Mal EX. Kemudian, di Jl Mampang, banyak pejalan kaki yang tidak menyeberang jalan pada JPO.
(mei/lrn)











































