"Sebaiknya semua bisa hargai hukum. Itu putusan dari MA harus kita terima," kata Ketum Partai Golkar Aburizal Bakrie di DPP Golkar, Slipi, Jakbar, Senin (11/7/2011).
Politisi yang akrab disapa Ical ini meminta agar Prita dan kuasa hukumnya mengambil langkah hukum dengan mengajukan peninjauan kembali (PK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, anggota majelis kasasi MA, Salman Luthan, menjelaskan secara utuh kasasi terhadap Prita. Menurut dia, Prita dinyatakan bersalah atas pencemaran nama baik RS Omni dengan hukuman 6 bulan, tapi Prita mendapatkan masa percobaan satu tahun.
"Amar putusannya itu kabul kasasi jaksa. Kemudian hukumannya itu 6 bulan dengan masa percobaan satu tahun," kata Salman saat dikonfirmasi wartawan, Senin (11/7/2011).
Dengan putusan itu, Prita tidak perlu ditahan untuk menjalankan hukuman 6 bulan. Hanya saja, Prita dipastikan harus berkelakuan baik selama satu tahun dan tidak mengulangi perbuatannya melakukan pencemaran nama baik.
"Kalau tidak mengulangi perbuatannya selama satu tahun itu, ya dia tidak akan dipenjara," jelas Salman.
(ndr/nrl)











































