7 Pelaku Rusuh Ampera yang Divonis Hakim

7 Pelaku Rusuh Ampera yang Divonis Hakim

- detikNews
Senin, 11 Jul 2011 14:29 WIB
Jakarta - Pengadilan 7 pelaku kerusuhan Ampera yang terjadi di depan PN Jakarta Selatan akhir tahun lalu, selesai digelar. Para terdakwa ada yang dibebaskan dan ada yang dijatuhi hukuman penjara hingga 5 tahun. Pelaku terjerat pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian 3 orang saat kerusuhan.

Berikut ke-tujuh terdakwa kerusuhan Ampera yang disidang secara bersamaan di PN Jakarta Selatan, Senin (11/7/2011).

1. Hero Nggili, divonis bebas. Majelis hakim yang dipimpin Albertina Ho meyakini Hero tidak berada di lokasi saat kerusuhan pecah.

2. Samuel Paulus alias Kevin. Hakim Subyantoro menjatuhkan vonis 3 tahun penjara karena ikut membantu pengeroyokan dengan menyediakan batu dan parang.

3. Viktor Oksinus Wado. Lelaki kelahiran NTT ini dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun. Hakim Didik Setyo meyakini Viktor membawa parang dalam kerusuhan dan dianggap melanggar pasal UU Darurat.

4. Norman Anderson. Hakim Kasno menjatuhkan penjara selama 3 tahun karena Norman memiliki senjata tajam tanpa hak. Parang ini merupakan senjata utama saat kerusuhan terjadi.

5. Stef Frederick Kale. Hakim Kasno menjatuhkan penjara selama 3 tahun karena memiliki senjata tajam tanpa hak. Parang ini merupakan senjata utama saat kerusuhan terjadi.

6. Mathew Lulan. Hakim Maman Ambhari memvonis 5 tahun bui. Sebab, selain memiliki senjata tanpa hak, Mathew diyakini menyebarkan senjata tajam kepada massa saat kerusuhan pecah.

7. Yan Safenaro Lena. Hakim Singit Elier memenjarakan Yan selama 5 tahun karena melanggar UU Darurat. Selain itu, Yan terbukti memegang senjata api saat kerusuha terjadi dan membagi-bagikan senjata tajam kepada teman-temannya. Sayang, saat Yan menembakan pistolnya, tidak terbukti pelurunya mengenai siapa. Sehingga Yan lolos dari pasal 338 KUHP seperti tertulis dalam dakwaan jaksa.

(Ari/lh)


Berita Terkait