7 Pelaku Rusuh Ampera yang Divonis Hakim

7 Pelaku Rusuh Ampera yang Divonis Hakim

- detikNews
Senin, 11 Jul 2011 14:29 WIB
Jakarta - Pengadilan 7 pelaku kerusuhan Ampera yang terjadi di depan PN Jakarta Selatan akhir tahun lalu, selesai digelar. Para terdakwa ada yang dibebaskan dan ada yang dijatuhi hukuman penjara hingga 5 tahun. Pelaku terjerat pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian 3 orang saat kerusuhan.

Berikut ke-tujuh terdakwa kerusuhan Ampera yang disidang secara bersamaan di PN Jakarta Selatan, Senin (11/7/2011).

1. Hero Nggili, divonis bebas. Majelis hakim yang dipimpin Albertina Ho meyakini Hero tidak berada di lokasi saat kerusuhan pecah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Samuel Paulus alias Kevin. Hakim Subyantoro menjatuhkan vonis 3 tahun penjara karena ikut membantu pengeroyokan dengan menyediakan batu dan parang.

3. Viktor Oksinus Wado. Lelaki kelahiran NTT ini dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun. Hakim Didik Setyo meyakini Viktor membawa parang dalam kerusuhan dan dianggap melanggar pasal UU Darurat.

4. Norman Anderson. Hakim Kasno menjatuhkan penjara selama 3 tahun karena Norman memiliki senjata tajam tanpa hak. Parang ini merupakan senjata utama saat kerusuhan terjadi.

5. Stef Frederick Kale. Hakim Kasno menjatuhkan penjara selama 3 tahun karena memiliki senjata tajam tanpa hak. Parang ini merupakan senjata utama saat kerusuhan terjadi.

6. Mathew Lulan. Hakim Maman Ambhari memvonis 5 tahun bui. Sebab, selain memiliki senjata tanpa hak, Mathew diyakini menyebarkan senjata tajam kepada massa saat kerusuhan pecah.

7. Yan Safenaro Lena. Hakim Singit Elier memenjarakan Yan selama 5 tahun karena melanggar UU Darurat. Selain itu, Yan terbukti memegang senjata api saat kerusuha terjadi dan membagi-bagikan senjata tajam kepada teman-temannya. Sayang, saat Yan menembakan pistolnya, tidak terbukti pelurunya mengenai siapa. Sehingga Yan lolos dari pasal 338 KUHP seperti tertulis dalam dakwaan jaksa.

(Ari/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads