Berikut ke-tujuh terdakwa kerusuhan Ampera yang disidang secara bersamaan di PN Jakarta Selatan, Senin (11/7/2011).
1. Hero Nggili, divonis bebas. Majelis hakim yang dipimpin Albertina Ho meyakini Hero tidak berada di lokasi saat kerusuhan pecah.
2. Samuel Paulus alias Kevin. Hakim Subyantoro menjatuhkan vonis 3 tahun penjara karena ikut membantu pengeroyokan dengan menyediakan batu dan parang.
3. Viktor Oksinus Wado. Lelaki kelahiran NTT ini dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun. Hakim Didik Setyo meyakini Viktor membawa parang dalam kerusuhan dan dianggap melanggar pasal UU Darurat.
4. Norman Anderson. Hakim Kasno menjatuhkan penjara selama 3 tahun karena Norman memiliki senjata tajam tanpa hak. Parang ini merupakan senjata utama saat kerusuhan terjadi.
5. Stef Frederick Kale. Hakim Kasno menjatuhkan penjara selama 3 tahun karena memiliki senjata tajam tanpa hak. Parang ini merupakan senjata utama saat kerusuhan terjadi.
6. Mathew Lulan. Hakim Maman Ambhari memvonis 5 tahun bui. Sebab, selain memiliki senjata tanpa hak, Mathew diyakini menyebarkan senjata tajam kepada massa saat kerusuhan pecah.
7. Yan Safenaro Lena. Hakim Singit Elier memenjarakan Yan selama 5 tahun karena melanggar UU Darurat. Selain itu, Yan terbukti memegang senjata api saat kerusuha terjadi dan membagi-bagikan senjata tajam kepada teman-temannya. Sayang, saat Yan menembakan pistolnya, tidak terbukti pelurunya mengenai siapa. Sehingga Yan lolos dari pasal 338 KUHP seperti tertulis dalam dakwaan jaksa.
(Ari/lh)











































