Rieke Dyah Pitaloka Interupsi, Desak RUU BPJS Disahkan

Rieke Dyah Pitaloka Interupsi, Desak RUU BPJS Disahkan

- detikNews
Senin, 11 Jul 2011 14:15 WIB
 Rieke Dyah Pitaloka Interupsi, Desak RUU BPJS Disahkan
Jakarta - Belum disahkannya RUU Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) membuat anggota Komisi IX DPR dari FPDIP Rieke Dyah Pitaloka berang. Rieke pun melakukan interupsi di rapat paripurna. Apalagi DPR akan segera reses akhir pekan ini.

"Saya ingin mempertanyakan sekaligus mendesak untuk melihat bahwa ada komitmen-komitmen kesepakatan politik yang telah disepakati antara pemerintah dengan panja RUU BPJS. Tetapi tidak dipenuhi," ujar Rieke.

Rieke mengatakan itu dalam rapat paripurna dengan agenda tanggapan pemerintahan terhadap pandangan fraksi-fraksi terhadap materi RUU tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN tahun 2010 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/7/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeran Oneng dalam sitkom Bajaj Bajuri ini, bingung dengan pernyataan menteri Menneg BUMN Mustafa Abubakar pada 24 Juni lalu yang mengeluarkan surat kepada 7 menteri yang intinya menolak transformasi 4 BUMN menjadi BPJS. Padahal pada 25 Mei, pemerintah menyatakan setuju dengan adanya transformasi tersebut.

Rieke juga heran dengan salah satu direksi Jamsostek pada 5 Juli lalu yang mengatakan RUU BPJS bukan hanya sebagai mesin penghisap uang langsung dari rakyat tetapi memang disiapkan partai-partai.

Bahkan, lanjut Rieke, Wantimpres Siti Fadilla Supari mengatakan RUU BPJS itu alat najis.

"Saya ingin mempertanyakan RUU ini bila menjadi prioritas Presiden SBY tetapi kenapa para menteri juga wantimpresnya mengeluarkan kata-kata seperti itu," kata Rieke.

Pemimpin sidang yakni Anis Matta mengatakan, pertanyaan Rieke akan dijawab saat rapat pimpinan DPR.

"Nanti dijawab saat rapim," kata Anis.

Dalam rapat pemerintah dan DPR soal BPJS dari 4-7 Juli 2011, sejumlah substansi sudah disetujui soal pengesahan UU BPJS. Tinggal sejumlah substansi yang belum disepakati oleh DPR dan Pemerintah antara lain mengenai jangka waktu untuk tiap-tiap tahapan proses seleksi Dewan Pengawas dan Direksi, lalu peran serta DPR dalam proses seleksi Dewan Pengawas dan Direksi, hubungan BPJS dengan lembaga lain, serta jangka waktu untuk pengalihan program, peserta, aset, dan kewajiban dari empat BUMN ke BPJS.



(nik/asy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini