Adalah hakim Albertina Ho yang memvonis bebas tersebut. Albertina adalah hakim senior di Pengadilan Negeri Jaksel, yang juga mengadili Gayus Tambunan dan Cirus Sinaga (Pengadilan Tipikor).
โMengadili. Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar dakwaan primer maupun sekunder. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer dan subsider,โ kata Ketua Majelis Hakim Albertina Ho saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (11/7/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
โPada keterangan saksi yang lainnya, seperti Norman Anderson, Stef Frederick, tidak melihat terdakwa dalam peristiwa tersebut. Berdasarkan pertimbangan, terdakwa terbukti tidak melakukan kekerasan dan pasal 170 dan 351 KUHP tidak terbukti, dan harus dibebaskan dari dakwaan tersebut,โ imbuhnya.
Mendapat vonis bebas tersebut, Hero langsung tersenyum lebar. Wajah Hero yang tadinya kusut langsung berbinar-binar. Dia langsung menyatakan menerima dan bergegas meninggalkan ruang sidang dengan dikawal petugas polisi bersenjata laras panjang. Sementara jaksa menyatakan berpikir terlebih dahulu untuk menyatakan apankah banding atau tidak.
(Ari/lrn)










































