Hero Nggili, Terdakwa Rusuh Ampera Divonis Bebas

Hero Nggili, Terdakwa Rusuh Ampera Divonis Bebas

- detikNews
Senin, 11 Jul 2011 13:55 WIB
Hero Nggili, Terdakwa Rusuh Ampera Divonis Bebas
Jakarta - Hero Nggili, salah satu terdakwa kerusuhan Ampera di depan PN Jaksel akhir tahun lalu, divonis bebas. Hero tidak terbukti ikut mengeroyok korban tewas maupun merencanakan kerusuhan yang menewaskan 3 orang tersebut.

Adalah hakim Albertina Ho yang memvonis bebas tersebut. Albertina adalah hakim senior di Pengadilan Negeri Jaksel, yang juga mengadili Gayus Tambunan dan Cirus Sinaga (Pengadilan Tipikor).

โ€œMengadili. Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar dakwaan primer maupun sekunder. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer dan subsider,โ€œ kata Ketua Majelis Hakim Albertina Ho saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (11/7/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut saksi-saksi, Hero tidak terlihat membawa senjata tajam. Saat kerusuhan, Hero sedang mengikuti persidangan kasus Blowfish dan kabur begitu kerusuhan pecah.

โ€œPada keterangan saksi yang lainnya, seperti Norman Anderson, Stef Frederick, tidak melihat terdakwa dalam peristiwa tersebut. Berdasarkan pertimbangan, terdakwa terbukti tidak melakukan kekerasan dan pasal 170 dan 351 KUHP tidak terbukti, dan harus dibebaskan dari dakwaan tersebut,โ€œ imbuhnya.

Mendapat vonis bebas tersebut, Hero langsung tersenyum lebar. Wajah Hero yang tadinya kusut langsung berbinar-binar. Dia langsung menyatakan menerima dan bergegas meninggalkan ruang sidang dengan dikawal petugas polisi bersenjata laras panjang. Sementara jaksa menyatakan berpikir terlebih dahulu untuk menyatakan apankah banding atau tidak.

(Ari/lrn)


Berita Terkait