"Kalau kami belum terima vonis secara resmi, kami belum mengambil sikap. Kami sudah terima baru mengambil sikap," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Noor Rachmat dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2011).
Menurut Noor, sampai saat ini Kejari Tangerang belum menerima salinan putusan dari MA. Pihaknya tidak mengetahui mengapa salinan putusan itu belum juga sampai ke Kejagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, anggota majelis kasasi MA, Salman Luthan, menjelaskan secara utuh kasasi terhadap Prita. Menurut dia, Prita dinyatakan bersalah atas pencemaran nama baik RS Omni dengan hukuman 6 bulan, tapi Prita mendapatkan masa percobaan satu tahun.
"Amar putusannya itu kabul kasasi jaksa. Kemudian hukumannya itu 6 bulan dengan masa percobaan satu tahun," kata Salman saat dikonfirmasi wartawan, Senin (11/7/2011).
Dengan putusan itu, Prita tidak perlu ditahan untuk menjalankan hukuman 6 bulan. Hanya saja, Prita dipastikan harus berkelakuan baik selama satu tahun dan tidak mengulangi perbuatannya melakukan pencemaran nama baik.
"Kalau tidak mengulangi perbuatannya selama satu tahun itu, ya dia tidak akan dipenjara," jelas Salman.
(nik/asy)











































