Gara-gara Sengketa Lahan, Siswa Baru SKK II Menurun Drastis

Gara-gara Sengketa Lahan, Siswa Baru SKK II Menurun Drastis

- detikNews
Senin, 11 Jul 2011 12:40 WIB
Jakarta - Kisruh sengketa kepemilikan lahan yang ditempati Sekolah Kristen Ketapang (SKK) II berimbas kepada menurunnya jumlah siswa baru yang diterima untuk tahun ajaran 2011-2012, yaitu 46 orang saja. Jumlah itu menurun drastis dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada tahun ajaran 2010-2011, jumlah siswa baru yang mendaftar sebanyak 130 orang dengan rincian 30 murid SD dan masing-masing 50 untuk SMP dan SMA. Sedangkan tahun ini hanya 10 siswa SD mendaftar, 15 siswa SMP dan 21 siswa SMA.

"Jumlahnya tahun ini menurun 50 persen," kata Koordinator Lokasi SKK II, Anna Purnamawati, kepada wartawan, Senin (11/7/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Anna, sejak kasus sengketa tanah yang salah alamat itu bergulir, sejumlah siswa memilih keluar dari SKK. Jumlahnya terus bertambah ketika pengadilan memutuskan untuk mengeksekusi sekolah tersebut.

"Jumlah siswa 700-an, ketika awal kasus menurun menjadi 600-an. Setelah dieksekusi sekarang tinggal 430 siswa," jelas Anna.

Saat ini lokasi belajar mengajar siswa SKK II dipindahkan ke bangunan bekas showroom dan bengkel di Jl Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pihak sekolah mengontrak bangunan berlantai 3 tersebut selama 1 tahun.

Lokasi baru ini kata Anna juga sudah diberitahukan secara resmi kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta. "Dinas Pendidikan sudah diberitahu, untuk lokasi tidak masalah," tandasnya.

Sengketa tanah ini bermula ketika ahli waris atas nama Muhaya bin Musa menggugat tanah yang kini di atasnya berdiri sekolah ke PN Jakarta Barat. Gugatan Muhaya dikabulkan pengadilan. Pihak sekolah menilai putusan pengadilan tidak terkait dengan tanah yang mereka tempati.

Kesalahan eksekusi tanah keliru karena penggugat menggugat tanah dengan sertifikat No 4078 sedang yang diputus oleh pengadilan adalah tanah dengan sertifikat No 4067. Selain itu yang dituntut girik C 530 sedangkan tanah sekolah bukan berasal dari C 530.

Pihak sekolah menilai gugatan sengketa tanah ini berkaitan dengan sengketa pengembang PT Taman Kedoya Barat Indah (TKBI) selaku pihak yang menjual tanah tersebut ke pihak sekolah, dengan ahli waris Muhaya bin Musa.

Kuasa hukum sekolah, Sheila Salomo sudah mengajukan bantahan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia berharap agar pengadilan dapat mengeluarkan putusan yang membatalkan ekskusi Sekolah Ketapang II. Rencananya sidang putusan dibacakan pada 27 Juli mendatang.

"Prinsipnya kami mencari keadilan dan kebenaran," tegasnya.

(did/lh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini