Prita: Ini Terbaik dari yang Terburuk

Bersalah Tapi Tak Dipenjara

Prita: Ini Terbaik dari yang Terburuk

- detikNews
Senin, 11 Jul 2011 12:33 WIB
Prita: Ini Terbaik dari yang Terburuk
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menyatakan Prita Mulyasari bersalah mencemarkan nama baik RS Omni, tapi tidak perlu dipenjara. Prita mengatakan ini adalah keputusan yang terbaik dari yang terburuk.

"Ini adalah yang terbaik dari yang terburuk," kata Prita saat dihubungi detikcom, Senin (11/7/2011).

Menurut Prita, yang terbaik adalah dia tidak perlu dipenjara 6 bulan. Sedangkan yang terburuk adalah majelis hakim kasasi tetap menyatakan Prita bersalah mencemarkan nama baik RS Omni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini yang terbaik walaupun saya tetap dinyatakan bersalah," kata Prita.

Kini, yang ditunggu Prita adalah salinan putusan kasasi. Prita baru benar-benar lega jika dia sudah mendapat salinan putusan kasasi dengan keterangan yang sama dengan penjelasan majelis hakim kasasi di gedung MA.

"Kita harus benar-benar tahu putusan kasasinya," jelas Prita.

Hal yang sama disampaikan kuasa hukumnya, Slamet Yuwono. Menurut dia, walaupun sudah mengetahui keterangan dari MA, mereka tetap belum mendapatkan salinan putusan kasasi. Mereka sudah bertanya pada Kejari Tangerang namun hasilnya masih nihil.

"Kita menunggu salinan putusan kasasi agar lebih pasti," kata Slamet.

(fay/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads