"Hasi pelacakan kita di sana juga menyatakan bahwa pihak Singapura tidak akan menerima Nazaruddin lagi jika dia balik. Karena paspor sudah dicabut," kata Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Bambang Irawan.
Hal itu disampaikan Bambang usai seminar UU Keimigrasian No 6/2011: Terobosan untuk HAM dan Hubungan Internasional di Gedung World Trade Center (WTC), Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (11/7/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tidak sampai melacak Nazaruddin di Singapura ke mana saja. Nggak sampai ke situ," kata Bambang.
Nazaruddin berada di Singapura sejak 23 Mei 2011, atau sehari sebelum surat cegah bepergian ke luar negeri diterbitkan. Dia beberapa kali mangkir dari panggilan KPK hingga kemudian dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap Wisma Atlet SEA Games, Palembang.
Imigrasi lantas mencabut paspor Nazar atas permintaan KPK. Imigrasi pun menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk Nazaruddin sebagai upaya perlindungan terhadap warga negara Indonesia.
(ken/vit)











































