"Hasi pelacakan kita di sana juga menyatakan bahwa pihak Singapura tidak akan menerima Nazaruddin lagi jika dia balik. Karena paspor sudah dicabut," kata Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Bambang Irawan.
Hal itu disampaikan Bambang usai seminar UU Keimigrasian No 6/2011: Terobosan untuk HAM dan Hubungan Internasional di Gedung World Trade Center (WTC), Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (11/7/2011).
Bambang mengatakan, seluruh hasil pelacakan Nazaruddin ke Singapura beberapa waktu lalu telah dilaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar. Bambang juga mengaku hanya mencari tahu soal tujuan Nazaruddin dari Singapura.
"Kita tidak sampai melacak Nazaruddin di Singapura ke mana saja. Nggak sampai ke situ," kata Bambang.
Nazaruddin berada di Singapura sejak 23 Mei 2011, atau sehari sebelum surat cegah bepergian ke luar negeri diterbitkan. Dia beberapa kali mangkir dari panggilan KPK hingga kemudian dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap Wisma Atlet SEA Games, Palembang.
Imigrasi lantas mencabut paspor Nazar atas permintaan KPK. Imigrasi pun menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk Nazaruddin sebagai upaya perlindungan terhadap warga negara Indonesia.
(ken/vit)











































