"Alhamdulillah....," ucap Prita dengan nada lega saat dihubungi detikcom, Senin (11/7/2011).
Menurut Prita, dia lega mendapatkan keterangan lengkap dari kasasi MA. Keterangan yang baru separuh sejak akhir pekan lalu, membuat dirinya tak tenang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang terbaik adalah saya tidak harus meninggalkan anak-anak," jelas dia.
Sebelumnya, anggota majelis kasasi MA, Salman Luthan, menjelaskan secara utuh kasasi terhadap Prita. Menurut dia, Prita dinyatakan bersalah atas pencemaran nama baik RS Omni dengan hukuman 6 bulan, tapi Prita mendapatkan masa percobaan satu tahun.
"Amar putusannya itu kabul kasasi jaksa. Kemudian hukumannya itu 6 bulan dengan masa percobaan satu tahun," kata Salman Luthan, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (11/7/2011).
Dengan putusan itu, Prita tidak perlu ditahan untuk menjalankan hukuman 6 bulan. Hanya saja, Prita dipastikan harus berkelakuan baik selama satu tahun dan tidak mengulangi perbuatannya melakukan pencemaran nama baik.
"Kalau tidak mengulangi perbuatannya selama satu tahun itu, ya dia tidak akan dipenjara," jelas Salman.
(fay/nrl)











































