Alhasil, Viktor pun dihukum 3 tahun penjara karena melanggar UU Darurat yakni tanpa hak menguasai senjata tajam.
“Mengadili. Satu, menyatakan terdakwa tidak bersalah melakukan pidana seperti dalam dakwaan primer dan sekunder serta lebih-lebih sekunder. Dua, menyatakan terdakwa Viktor terbukti tanpa hak menguasai senjata tajam sebagaimana diatur dalam UU Darurat 1955. Tiga, menjatuhkan pidana penjara 3 tahun,“ kata Ketua Majelis Hakim, Didik Setyo Handono saat memvonis Viktor di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (11/7/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dakwaan primer 351 KUHP menyatakan penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang. Berdasar saksi, terdakwa hanya mengacung-acungkan parang dan tidak melakukan penembakan. Dakwaan tidak terbukti,“ tandas Didik.
“Hal yang meringankan, terdakwa masih muda, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,“ tandas Didiek.
Mendapat vonis tersebut, Viktor terlihat tersenyum lebar. Dia segera menyalami majelis hakim, jaksa dan pengacara. Pun demikian, atas saran tim pengacara, Viktor menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu apakah akan melakukan banding ke pengadilan tinggi.
Selain Viktor, pada saat bersamaan turut disidang 6 orang yang diduga terlibat kerusuhan Ampera. Mereka yakni Samuel Paulus, J. Mattew Lulan, Hero Nggili, Norman Anderson, Stef Frederick Kale, dan Kevin.
(Ari/lrn)











































