Siang Ini, DPR akan Bertemu Prita

Siang Ini, DPR akan Bertemu Prita

- detikNews
Senin, 11 Jul 2011 11:29 WIB
Jakarta - Komisi III (Bidang Hukum) DPR siang ini berencana bertemu dengan Prita Mulyasari. Pertemuan ini akan membahas persoalan hukum yang menimpa Prita setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa.

"Pertemuan akan membahas seputar kasus hukum yang dia alami. Termasuk mungkin kita akan memberi solusi atau langkah-langkah hukum yang perlu ditempuh olehnya," ujar Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/7/2011).

Menurut Aziz, komisi merasa perlu mencermati kasus ini karena sudah menjadi perhatian publik. Rencananya Prita akan diundang di ruang Komisi III pada pukul 14.00 WIB siang ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti formatnya rapat dengar pendapat, kita akan dengar penjelasan seputar kasus ini, dasar putusan dan sebagainya sehingga kita bisa beri solusi," imbuh politisi Golkar ini.

MA mengabulkan kasasi jaksa dan menyatakan Prita Mulyasari bersalah karena menggunakan sarana elektronik terkait layanan RS Omni International, Alam Sutera, Tangerang.

Pada 29 Desember 2009 silam, Majelis hakim PN Tangerang memutus bebas Prita Mulyasari dari tuntutan jaksa 6 bulan penjara. Alasan utama membebaskan Prita karena unsur dakwaan pencemaran nama baik tidak terbukti. Apakah artinya kini Prita harus menjalani vonis 6 bulan? Hal itu belum jelas benar.

Ketua majelis hakim Arthur Hangewa saat itu menilai, unsur pencemaran nama baik yang didakwakan jaksa kepada Prita, dinilai tidak tepat. Sebab, kata Arthur, email yang dikirim Prita yang kemudian menjadi dasar pengaduan pencemaran nama baik oleh RS Omni hanyalah surat keluhan seorang pasien saja.

Namun rupanya kini MA memenangkan jaksa di tingkat Kasasi. Padahal, untuk kasus perdatanya, MA memenangkan perdata Prita melawan Rumah Sakit Omni International.

Dengan keluarnya vonis tersebut Prita dibebaskan dari seluruh ganti rugi. Hakim Pengadilan Tinggi Banten sebelumnya mewajibkan Prita membayar uang denda sebesar Rp 204 juta kepada RS Omni Internasional. Kasus Prita menjadi keprihatinan publik sehingga melahirkan gerakan Koin untuk Prita dan berhasil mengumpulkan uang senilai Rp 800 juta.



(her/lrn)


Berita Terkait