Hakim Perbolehkan Syamsul Arifin Didampingi Dokter di Persidangan

Hakim Perbolehkan Syamsul Arifin Didampingi Dokter di Persidangan

- detikNews
Senin, 11 Jul 2011 11:20 WIB
Hakim Perbolehkan Syamsul Arifin Didampingi Dokter di Persidangan
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor mengabulkan permintaan tim dokter Syamsul Arifin agar dapat didampingi selama di persidangan. Hal tersebut dilakukan mengingat kondisi terdakwa kasus korupsi APBD Langkat tersebut masih cukup lemah.

"Kita penetapan satu minggu ke depan untuk sidang pemeriksaan terdakwa. Dokter berkenan untuk mendampingi terdakwa," tutur Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba, di PN Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (11/7/2011).

Hari ini salah satu anggota tim dokter Syamsul, dr Sutrisno dihadirkan di persidangan untuk dimintai keterangan mengenai kondisi pasiennya tersebut. Sutrisno mengatakan, kondisi Syamsul sudah berangsur-angsur membaik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi detak jantungnya masih lemah. Pak Syamsul juga tidak dapat berada terlalu lama dalam persidangan dan tidak bisa dalam kondisi tertekan," papar Sutrisno.

Seperti diberitakan, pada awal bulan lalu, terdakwa kasus korupsi APBD Langkat, Syamsul Arifin kini terbaring dalam kondisi kritis di RS Harapan Kita akibat ginjalnya yang mengalami pendarahan dan juga berbagai komplikasi lain.

Pihak keluarga melalui tim penasihat hukum mengajukan surat permohonan izin agar Syamsul dibolehkan berobat ke Singapura. Persidangan kasus Syamsul baru akan memasuki agenda pemeriksaan terdakwa.


(fjp/lrn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini