Ditengarai Ada Negosiasi Nilai UAN

Ditengarai Ada Negosiasi Nilai UAN

- detikNews
Kamis, 24 Jun 2004 16:48 WIB
Bandung - Komunitas Peduli Pendidikan Jawa Barat (KPPJB) menilai konversi UAN menghukum siswa yang mendapat nilai tinggi. Pada prakteknya terdapat indikasi negosiasi nilai akhir.Hal itu diungkapkan perwakilan KPPJB dalam Rapat Komisi E DPRD Jabar yang dihadiri oleh perwakilan Dinas Pendidikan Jawa Barat yang mengagendakan klarifikasi konversi hasil UAN di Ruang Rapat Komisi E Gedung DPRD Jabar Jl Diponegoro Bandung, Kamis (24/6/2004). Hadir juga korban UAN yaitu dua lulusan SMU dalam rapat tersebut.KPPJB merupakan gabungan dari Dewan Pendidikan Kota Bandung, Federasi Guru Independen Indonesia Korda Jabar, Lembaga Advokasi Pendidikan, Aliasi Partisipasi Anggaran Kota Bandung, Masarakat Peduli Pendidikan Indonesia, dan lain-lain"Kami tidak mau menggugat yang sudah lulus UAN, tapi kami mau meminta klarifikasi dari konversi UAN pada Dinas Pendidikan Jawa Barat," kata Koordinator KPPJB Iwan Hermawan di depan forum.Pihak KPPJB menilai konversi nilai UAN dapat membantu siswa yang kurang berprestasi dan mendapatkan nilai kurang dari standar yang ditentukan. Tapi di sisi lain menimbulkan kerugian bagi siswa sekaligus bagi mereka yang berprestasi karena nilainya dikurangi untuk membantu teman-temannya yang terancam gagal ujian/tidak lulus. Perubahan nilai yang terjadi sebagai hasil konversi dinilai mengelabui mutu belajar siswa yang akurat.Anggota KPPJB, Bana G Kartasasmita dari Dewan Pendidikan Kota Bandung, dalam rapat Komisi E mengungkapkan bahwa rumusan konversi dinilai menghukum siswa berprestasi. "Dengan rumus yang ada, anak-anak yang lulus dengan nilai baik dihukum dengan diturunkan nilainya. Yang nilainya buruk diangkat," katanya.KPPJB mengungkapkan bahwa dengan nilai hasil murni 2,5 di Kota Bandung dengan Rumus Konversi ternyata bisa lulus 4,01. Sementara nilai tertinggi 9,75 setelah lewat konversi, keluar nilainya menjadi 8,9.NegosiasiDalam kesempatan itu dirinya juga mengungkapkan adanya sinyalemen negosiasi negosiasi nilai hasil UAN pada tahap pengolahan data. "Ada sekolah yang sebelumnya diberitahu siswanya tidak lulus UAN 5 orang, ternyata beberapa hari kemudian diberitahukan bahwa ternyata hal itu tidak benar dan hasilnya semua siswanya lulus. Saya tidak bisa mengatakan sekolahnya," katanya.Sayangnya, dalam rapat Komisi E tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Iim Wasliman urung hadir. Pihak Disdik Jabar diwakili oleh Kepala Sub-Dinas Pendidikan Menengah dan Dasar (Dikmendis) Bambang Sutrisno.Klarifikasi Disdik JabarKepala Sub-Dinas Pendidikan Menengah dan Dasar (Dikmendis) Bambang Sutrisno mengakui pihaknya tidak mengetahui adanya praktek penurunan nilai bagi siswa yang lulus dengan hasil baik. "Kami hanya menjalankan sesuai Standar Operasi dan Prosedur," katanya."Kata-kata konversi sudah muncul dalam Kepmendiknas No 153/U/2003 dalam Standar Prosedur Operasional atau SOP. Bukan kami melepas tanggung jawab," kata Bambang.Dia menjelaskan bahwa konversi merupakan suatu daftar dengan sistem interval untuk memberikan nilai siswa. Pihaknya, menurut Bambang, hanya merupakan pelaksana teknis dari UAN. Dalam proses konversi tersebut, pihaknya hanya melakukan pembacaan (scanning) hasil ujian kemudian mencocokkan dengan kunci jawaban yang dikirim via internet yang didownload dari situs milik Dinas Pendidikan Nasional."Setelah dicocokkan dengan hasilnya, lewat satu minggu baru datang tabel konversi dengan menggunakan software dengan data di database munculah nilainya," kata Bambang.Dirinya juga membantah bahwa pihaknya mengeluarkan nilai ganda. "Kita tidak punya nilai lain di luar nilai yang keluar dari proses itu," tegas Bambang.Mengenai indikasi sinyalemen negosiasi nilai yang dituduhkan pihak DPKB, Bambang mengatakan pihaknya akan meneliti hal itu.Dia juga menanggapi tuduhan Bana yang mengatakan bahwa perubahan jumlah siswa lulus yang hanya beberapa hari saja di satu sekolah di Kota Bandung. "Saya mengakui hal itu terjadi di beberapa sekolah di Kota Bandung," kata Bambang.Menurutnya, hal itu terjadi karena ada kesalahan di dalam penggunaan paket kunci jawaban. Misalnya ada yang seharusnya diperiksa menggunakan paket 1 ternyata diperiksa dengan paket yang lain.Dalam rapat tersebut juga terungkap praktek konversi tersebut sudah dilakukan sejak UAN dilaksanakan. "Konversi bukan hal baru, hal itu sudah ada sejak UAN yang pertama kali dilakukan," kata Bambang. UAN pertama digelar tahun 2003 dengan standar kelulusan 3,01. Sedangkan tahun ini standar kelulusan 4,01. (nrl/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads