"Saya sebagaimana para pencari keadilan lainnya merasa geram dan muak atas putusan Mahkamah Agung tersebut yang justru menodai komitmen penegakan hukum atas dasar keadilan. Dengan putusan seperti itu, maka julukan 'Benteng Terakhir Keadilan' yang selama ini melekat pada MA sudah runtuh dan porak poranda," kata Saharuddin dalam rilisnya kepada detikcom, Minggu (10/7/2011).
Runtuhnya julukan MA tersebut, lanjut Saharuddin, disebabkan oleh fungsionaris MA sendiri yang cenderung menerapkan hukum dan keadilan seperti pisau tajam ke bawah dan ke depan tetapi tumpul ke samping, ke belakang dan ke atas. Menurutnya, di tengah-tengah miskinnya produk yudikatif yang merefleksikan 'Juctice Value and Sense of Law', MA sebagai puncak peradilan di Indonesia kembali mengoyak perasaan keadilan masyarakat. Hal itu didasarkan atas putusan MA yang menjatuhkan pidana pada Prita sebagai pelaku pencemaran nama baik RS Omni International.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komnas HAM bertekad akan melaporkan kasus tersebut ke Special Reporteur PBB Frank LA, yang rencananya akan datang ke Indonesia. Saharuddin juga mendorong Komisi Yudisial dan Yudicial Watch, agar mengusut tuntas oknum hakim agung yang memutus perkara ini.
"Bahkan jika perlu, DPR menggunakan hak inisiatif membuat UU anti kesewenang-wenangan peradilan, kalau ada gerakan untuk boikot pengadilan dan MA, saya pun mendukung. Demi membersihkan benteng keadilan dari mafia pengadilan," tutup Saharuddin.
(feb/nwk)










































