Kalahkan Prita, MA Sebagai Benteng Terakhir Keadilan Runtuh

Kalahkan Prita, MA Sebagai Benteng Terakhir Keadilan Runtuh

- detikNews
Minggu, 10 Jul 2011 16:49 WIB
Kalahkan Prita, MA Sebagai Benteng Terakhir Keadilan Runtuh
Jakarta - Komisioner Komnas HAM Saharuddin Daming mengaku geram dan muak atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan putusan bebas murni Prita Mulyasari. Menurutnya, julukan 'Benteng Terakhir Keadilan' yang selama ini melekat pada MA sudah runtuh.

"Saya sebagaimana para pencari keadilan lainnya merasa geram dan muak atas putusan Mahkamah Agung tersebut yang justru menodai komitmen penegakan hukum atas dasar keadilan. Dengan putusan seperti itu, maka julukan 'Benteng Terakhir Keadilan' yang selama ini melekat pada MA sudah runtuh dan porak poranda," kata Saharuddin dalam rilisnya kepada detikcom, Minggu (10/7/2011).

Runtuhnya julukan MA tersebut, lanjut Saharuddin, disebabkan oleh fungsionaris MA sendiri yang cenderung menerapkan hukum dan keadilan seperti pisau tajam ke bawah dan ke depan tetapi tumpul ke samping, ke belakang dan ke atas. Menurutnya, di tengah-tengah miskinnya produk yudikatif yang merefleksikan 'Juctice Value and Sense of Law', MA sebagai puncak peradilan di Indonesia kembali mengoyak perasaan keadilan masyarakat. Hal itu didasarkan atas putusan MA yang menjatuhkan pidana pada Prita sebagai pelaku pencemaran nama baik RS Omni International.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meski berbagai pihak termasuk Komnas HAM telah memberi rekomendasi bahwa apa yang dilakukan Prita terhadap RS Omni adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh UUD 1945, UU No 39 tahun 1999 tentang HAM jo UU No 12 tahun 2005 tentang Hak Sipil. Putusan MA tersebut sudah jelas-jelas melanggar HAM dan menjungkirbalikkan hukum dan keadilan," ujarnya.

Komnas HAM bertekad akan melaporkan kasus tersebut ke Special Reporteur PBB Frank LA, yang rencananya akan datang ke Indonesia. Saharuddin juga mendorong Komisi Yudisial dan Yudicial Watch, agar mengusut tuntas oknum hakim agung yang memutus perkara ini.

"Bahkan jika perlu, DPR menggunakan hak inisiatif membuat UU anti kesewenang-wenangan peradilan, kalau ada gerakan untuk boikot pengadilan dan MA, saya pun mendukung. Demi membersihkan benteng keadilan dari mafia pengadilan," tutup Saharuddin.

(feb/nwk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini