"Yang paling saya sesalkan itu adalah Kejaksaan Agung karena perdatanya sudah bebas, kenapa pidananya masih bisa dilanjutkan kasasi?" gugat Buyung.
Hal itu disampaikan di sela-sela jumpa pers 'Tolak Pengesahan RUU Intelejen negara dan Rombak RUU Keamanan Nasional', di Arya Duta Hotel, Jl Prapatan, Jakarta Pusat, Minggu (10/7/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak mengerti logika dari Kejaksaan Agung. Saya menyesalkan kepemimpinan Hendarman (Jaksa Agung saat kasus Prita bergulir-red)," imbuhnya.
MA mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa dan menyatakan Prita Mulyasari bersalah telah melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni International, Alam Sutera, Tangerang. Curhat Prita lewat email, dianggap sebagai sumber pencemaran nama baik.
Padahal, pada 29 Desember 2009 silam, majelis hakim PN Tangerang memutus bebas Prita Mulyasari dari tuntutan jaksa 6 bulan penjara. Alasan utama membebaskan Prita karena unsur dakwaan pencemaran nama baik tidak terbukti. Apakah artinya kini Prita harus menjalani vonis 6 bulan? Hal itu belum jelas benar.
Ketua majelis hakim Arthur Hangewa saat itu menilai, unsur pencemaran nama baik yang didakwakan jaksa kepada Prita, dinilai tidak tepat. Sebab, kata Arthur, email yang dikirim Prita yang kemudian menjadi dasar pengaduan pencemaran nama baik oleh RS Omni hanyalah surat keluhan seorang pasien saja.
Namun rupanya kini MA memenangkan jaksa di tingkat Kasasi. Padahal, untuk kasus perdatanya, MA memenangkan perdata Prita melawan RS Omni.
Dengan keluarnya vonis perdata tersebut, Prita dibebaskan dari seluruh kewajiban membayar ganti rugi. Hakim Pengadilan Tinggi Banten sebelumnya mewajibkan Prita membayar uang denda sebesar Rp 204 juta kepada RS Omni. Kasus Prita menjadi keprihatinan publik sehingga melahirkan gerakan Koin untuk Prita dan berhasil mengumpulkan uang senilai Rp 800 juta.
(feb/lh)











































