Hal itu disampaikanDuta Besar RI untuk Republik Federal Jerman Dr. Eddy Pratomo yang sangat menaruh perhatian pada perlindungan warga, seperti sebelumnya diperoleh detikcom melalui kontak Miranti Hirschmann, Sabtu (9/7/2011).
Ketika masalah Dewi Ratnasari (bukan nama sebenarnya) mencuat, Dubes segera mengutus staf untuk memberikan bantuan kekonsuleran, terutama agar hak-hak dasar Dewi dan hak gaji, jaminan sosial, dan biaya kepulangannya bisa diperoleh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Staf KBRI juga telah bertemu dengan pejabat konsuler Kedubes Arab Saudi di Berlin. Kunjungan tersebut terkait proses pengadilan Dewi Ratnasari dan meminta kerjasama Kedubes Arab Saudi untuk menuntaskan kasus tersebut dengan baik," jelas Dubes.
Sementara, jawaban dari Kedubes Arab Saudi mengatakan bahwa yang bersangkutan (Dewi Ratnasari) sudah kembali ke Indonesia dan pengadilan menolak tuntutan dengan alasan kekebalan hukum diplomatik yang dimiliki diplomatnya.
Dihubungi lewat telepon, jurubicara Kemlu Jerman di Berlin mengatakan bahwa Kemlu Jerman telah mengetahui kasus yang menimpa tenaga kerja asal Indonesia tersebut.Mereka telah mendesak Kedubes Arab Saudi di Berlin agar kasus tersebut dapat diselesaikan dengan baik.
Kemlu Jerman memandang penting kondisi tenaga kerja domestik yang dipekerjakan oleh para diplomat di Jerman dan ketentuan standar minimum, antara lain pembayaran gaji dan ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan, harus dipenuhi.
Ditanya mengenai sanksi diplomatik bila terbukti sang diplomat melakukan pelanggaran HAM, jurubicara Kemlu Jerman mengatakan bahwa Kemlu Jerman akan mempertimbangkan konsekuensi yang sesuai dengan Konvensi Wina tahun 1961.
(es/es)











































