"Bagi korban, mereka jelas menghormati proses yang ada di pengadilan meskipun tuntutan itu di luar rasa keadilan," kata kuasa hukum Ahmadiyah, Nurcholis, kepada detikcom, Sabtu (9/7/2011).
Menurut dia, hakim maupun jaksa sudah dalam posisi imparsial karena berada dalam tekanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurcholis melihat ada pertimbangan-pertimbangan JPU yang dinilai di luar nalar keadilan.
"Apalagi kita simak dasar tuntutan tersebut susah diterima nalar, hal memberatkan dan meringankan tidak pantas dimasukkan sebagai pertimbangan
misal, bahwa terdakwa merupakan tokoh dan panutan yang dibutuhkan. Kalau itu dalam konteks sosiologis. Ini harusnya tidak menjadi refleksi bagaimana mungkin seorang panutan melakukan perbuatan tercela," papar Nurcholis.
JPU sebelumnya menuntut 12 terdakwa dalam kasus penyerangan terhadap Jemaah Ahmadiyah di Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, antara 5-7 bulan penjara.
(aan/ndr)











































