"KY belum bisa berbicara mengenai putusan Prita ini karena sampai sekarang kami belum mendapat salinan putusan dari MA," tutur Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Suparman Marzuki, kepada detikcom, Sabtu (9/7/2011).
Suparman mengatakan, KY akan melakukan pemantauan terhadap kasus ini, baik jika nantinya ada pengaduan dari masyarakat atau tidak. Pria yang juga menjadi dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UII) ini menggarisbawahi, KY melakukan penelusuran bukan berdasar pertimbangan keputusan bebas atau bukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa dan menyatakan Prita Mulyasari bersalah karena menyebarkan rasa ketidakpuasannya tehadap layanan RS Omni International, Alam Sutera, Tangerang, melalui surat elektronik yang akhirnya diterima ke ribuan orang.
Pada 29 Desember 2009 silam, Majelis hakim PN Tangerang memutus bebas Prita Mulyasari dari tuntutan jaksa 6 bulan penjara. Alasan utama membebaskan Prita karena unsur dakwaan pencemaran nama baik tidak terbukti. Apakah artinya kini Prita harus menjalani vonis 6 bulan? Hal itu belum jelas benar.
Ketua majelis hakim Arthur Hangewa saat itu menilai, unsur pencemaran nama baik yang didakwakan jaksa kepada Prita, dinilai tidak tepat. Sebab, kata Arthur, email yang dikirim Prita yang kemudian menjadi dasar pengaduan pencemaran nama baik oleh RS Omni hanyalah surat keluhan seorang pasien saja.
Namun rupanya kini MA memenangkan jaksa di tingkat Kasasi. Padahal, untuk kasus perdatanya, MA memenangkan perdata Prita melawan Rumah Sakit Omni International.
Dengan keluarnya vonis tersebut Prita dibebaskan dari seluruh ganti rugi. Hakim Pengadilan Tinggi Banten sebelumnya mewajibkan Prita membayar uang denda sebesar Rp 204 juta kepada RS Omni Internasional. Kasus Prita menjadi keprihatinan publik sehingga melahirkan gerakan Koin untuk Prita dan berhasil mengumpulkan uang senilai Rp 800 juta.
(fjp/lh)











































