"Belum pernah dipanggil dan masih belum (untuk memanggil Nasir). Semuanya kan bergantung dengan pengembangan penyidikan," tutur pimpinan KPK M Jasin dalam perbincangan dengan detikcom, Sabtu (9/7/2011).
Jasin mengatakan sejauh ini KPK memanggil seseorang untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, karena kesaksian seseorang tersebut dianggap dapat membantu pengembangan penyidikan di KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPK telah memanggil setidaknya tiga orang untuk bersaksi bagi Nazaruddin. Ketiga orang tersebut adalah Habib dan Jeany S. Arifin (swasta) dan pejabat PT Duta Graha Indah, Laurensius Teguh Khasanto.
Bagaimana dengan Nasir? Anggota Komisi Hukum DPR ini disebut-sebut berada di jajaran ring satu pada lingkungan Nazaruddin. Nasir tercatat pernah bersanding dengan Nazaruddin sebagai komisaris di tiga perusahaan yang berbeda.
Tiga perusahaan itu adalah PT Anak Negeri, PT Mahkota Negara, dan PT Anugerah Nusantara. Yang menarik tiga perusahaan tersebut diduga terlibat dalam praktek suap dalam pemenangan proyek-proyek di berbagai kementerian.
Di PT Anak Negeri Nasir pernah tercatat sebagai komisaris dengan komposisi 440.060 lembar saham, meski belakangan namanya sudah tidak ada. PT Anak Negeri sendiri merupakan perusahaan yang bermain sebagai broker untuk memenangkan PT Duta Graha Indah dalam tender pembangunan wisma atlet di Palembang.
(fjp/ndr)










































