"Transaksi Nazaruddin banyak dilaporan terjadi setelah jadi tersangka. Ada 13 bank yang melaporkan, lebih banyak bank lokal,"ungkap Ketua Kelompok Regulasi PPATK, Fithriadi Muslim, dalam diskusi Polemik "Kepak Si Burung Nazar" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (9/7/2011).
PPATK terus mengumpulkan bukti-bukti transaksi mencurigakan Nazaruddin. Untuk kemudian hasilnya dilaporkan ke KPK.
"Laporan hasil PPATK yang kami rangkum akan menjelaskan asal-usul transaksinya. Bisa saja kami minta transaksi elit untuk dianalisis oleh KPK,"tuturnya.
PPATK juga bisa memblokir transaksi yang dilakukan Nazaruddin dan juga rekening tujuannya untuk sementara waktu. "Kalau kita mengindikasikan kuat untuk dihentikan transaksinya, ya kita akan hentikan. Kalau ada transaksi yang mau dihentikan ya akan kita hentikan," jelasnya.
Nazaruddin dikenai status tersangka untuk kasus dugaan suap Wisma Atlet SEA Games 2011 oleh KPK pada 30 Juni 2011. Sebelumnya dia tiga kali menolak memenuhi pemanggilan pemeriksaan KPK dan memilih menyembunyikan diri di luar negeri.
(van/lh)











































