"Kenapa? karena Prita mengadu dalam konteks menyalurkan haknya sebagai konsumen sesuai pasal 4 UU 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen di mana salah satu hak konsumen adalah menyampaikan keluhan. Dalam konteks itu apa yang dilakukan Prita dijamin dan dilindungi UU bukan, dikriminalisasi," papar Ketua Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo kepada detikcom, Sabtu (9/7/2011).
Menurut dia, putusan MA membuat konsumen semakin takut mengadu. "Saya tidak tahu ini dipikirkan MA atau tidak. MA menambah gelap iklim perlindungan konsumen yang sudah gelap. Tanpa diputus MA, ketika kasus Prita menguak menguak ke permukaan konsumen lain sudah takut mengadu, apalagi ini Prita diputus salah," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat itu akan dikirim YLKI dalam tempo 1 minggu. "Intinya sebagai lembaga konsumen, YLKI konsisten dengan kesaksian di sidang Prita," tutur dia.
Selain itu, lanjut dia, YLKI akan meminta sharing dan berkomunikasi dengan Gerakan Konsumen Global di Dunia yang tergabung dalam Consumers International (CI) yang berpusat di London.
"Kita akan meminta dukungan terkait perlindungan konsumen di Indonesia yang tidak akomodatif bagi konsumen. Pengadilan bukan tempat keadilan tetapi sumber ketidakadilan baru," kata Sudaryatmo.
MA mengabulkan kasasi jaksa dan menyatakan Prita Mulyasari bersalah karena menggunakan sarana elektronik terkait layanan RS Omni International, Alam Sutera, Tangerang.
(aan/ndr)










































