KPK Diminta Jerat Nazaruddin dengan UU Pencucian Uang

KPK Diminta Jerat Nazaruddin dengan UU Pencucian Uang

- detikNews
Sabtu, 09 Jul 2011 10:33 WIB
KPK Diminta Jerat Nazaruddin dengan UU Pencucian Uang
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diimbau untuk menjerat mantan bendaharap umum PD Muhammad Nazaruddin dengan pasal UU Pencucian Uang. Dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang ini, Nazaruddin bisa divonis tanpa kehadirannya di Indonesia.

Hal ini disampaikan Ketua Kelompok Regulasi PPATK Fithriadi Muslim dalam diskusi Polemik "Kepak Si Burung Nazar" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (9/7/2011).

Muslim menuturkan KPK dapat membokir rekening Nazaruddin. Sehingga mampu menghentikan aliran dana segar untuk pelarian Nazaruddin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada mekanisme pemutihan yang diatur cukup lengkap. Ada kewajiban terdakwa membuktikan asal uangnya darimana," jelasnya.

Pengadilan pun lebih mudah tanpa harus dihadiri Nazaruddin. Kalau mau protes, Nazaruddin pun harus hadir langsung ke pengadilan.

"Katakanlah Nazaruddin tidak akan kembali ya silahkan saja diputus dengan UU Pencucian Uang. Keberatan terhadap Inabsensia harus dihadiri oleh terdakwa. Karena menurut hemat kami UU 8 2010 harus dimanfaatkan KPK yang telah menangani kasus Nazaruddin," jelasnya.

PPATK juga bisa berperan dalam pengusutan rekening Nazaruddin. Membantu KPK menemukan keberadaan Nazaruddin.

"Dimungkin PPATK meminta penegak hukum melakukan penyadapan. Dari pembicaraan mungkin bisa diperoleh hubungan komunikasi yang bersangkutan dengan transaksi tersebut," tandasnya.

(van/fjp)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads