Hal ini disampaikan Ketua Kelompok Regulasi PPATK Fithriadi Muslim dalam diskusi Polemik "Kepak Si Burung Nazar" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (9/7/2011).
Muslim menuturkan KPK dapat membokir rekening Nazaruddin. Sehingga mampu menghentikan aliran dana segar untuk pelarian Nazaruddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadilan pun lebih mudah tanpa harus dihadiri Nazaruddin. Kalau mau protes, Nazaruddin pun harus hadir langsung ke pengadilan.
"Katakanlah Nazaruddin tidak akan kembali ya silahkan saja diputus dengan UU Pencucian Uang. Keberatan terhadap Inabsensia harus dihadiri oleh terdakwa. Karena menurut hemat kami UU 8 2010 harus dimanfaatkan KPK yang telah menangani kasus Nazaruddin," jelasnya.
PPATK juga bisa berperan dalam pengusutan rekening Nazaruddin. Membantu KPK menemukan keberadaan Nazaruddin.
"Dimungkin PPATK meminta penegak hukum melakukan penyadapan. Dari pembicaraan mungkin bisa diperoleh hubungan komunikasi yang bersangkutan dengan transaksi tersebut," tandasnya.
(van/fjp)











































