Diharapkan Eksekusi Ayodhya Tunggu Judicial Review di MA

Diharapkan Eksekusi Ayodhya Tunggu Judicial Review di MA

- detikNews
Kamis, 24 Jun 2004 15:05 WIB
Medan - Adiningtyas, kuasa hukum terpidana mati kasus narkoba yang hendak dibawa ke depan regu tembak Ayodhya Prasat Chaubey, mengharap agar eksekusi kliennya tidak segera dilakukan.Jika nekat juga, maka akan menimbulkan preseden hukum. Hal ini, kata Adiningtyas saat ditemui detikcom di LBH Medan, Jl.Hindu, Kamis (24/6/2004), karena sejumlah organisasi HAM dan hukum telah mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) meminta agar hukuman mati dihapus dari semua perundang-undangan.Organisasi itu adalah Imparsial, YLBHI dan PBHI. Permohonan judicial review dilakukan pada Februari 2003. "Jika ternyata judicial reviwe diterima tapi eksekusi terlanjur dilakukan, ini kan artinya terjadi kesalahan yang melanggar HAM," kata Adiningtyas. Dia menyerukan tidak cuma kliennya saja yang ditunda dieksekusi, tapi juga terpidana lainnya.Adiningtyas menyatakan, aspek judicial review menjadi penting dalam kasus itu karena memang tujuannya agar semua terpidana mati diubah hukumanya.Adiningtyas juga menyatakan, hingga kini pihaknya belum menerima salinan penolakan Peninjauan Kembali (PK) atas PK dari Mahkamah Agung (MA). (nrl/)


Berita Terkait