PPATK: Ada 109 Transaksi dari Nazaruddin ke Perusahaan dan Individu

PPATK: Ada 109 Transaksi dari Nazaruddin ke Perusahaan dan Individu

- detikNews
Sabtu, 09 Jul 2011 10:19 WIB
Jakarta - PPATK mengungkap ada 109 transaksi mencurigakan yang dilakukan mantan bendahara umum PD Muhammad Nazaruddin. Sebagian transaksi ditujukan ke individu, dana ada yang ditujukan ke perusahaan.

"Ada 109 transaksi mencurigakan ada yang ditujukan ke individu dan perusahaan," ujar Ketua Kelompok Regulasi PPATK Fithriadi Muslim dalam diskusi Polemik Radio Trijaya "Kepak Si Burung Nazar" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (9/7/2011).

Hingga saat ini PPATK terus melakukan analisis transaksi Nazaruddin. Hasilnya akan dilporkan ke KPK. "KPK terus melakukan analisa dan ada yang sudah atau akan dilaporkan ke penegak hukum khususnya KPK," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PPATK kemudian menyarankan KPK menggunakan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang. Dalam UU itu ada kewenangan KPK untuk memblokir rekening Nazaruddin.

"Ada juga mekanisme pemutihan yang diatur cukup lengkap. Ada kewajiban terdakwa membuktikan asal uangnya darimana," terang Fithriadi.

Fithriadi juga membuka kemungkinan Nazaruddin bisa disidang dalam posisi in-absensia. Dan Nazaruddin nanti bisa datang sendiri kalau hendak memprotes keputusan in-absensia tersebut.

"Katakanlah Nazaruddin tidak akan kembali ya silahkan saja diputus dengan UU Pencucian Uang," tandasnya.

(van/ndr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads