"Ada 109 transaksi mencurigakan ada yang ditujukan ke individu dan perusahaan," ujar Ketua Kelompok Regulasi PPATK Fithriadi Muslim dalam diskusi Polemik Radio Trijaya "Kepak Si Burung Nazar" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (9/7/2011).
Hingga saat ini PPATK terus melakukan analisis transaksi Nazaruddin. Hasilnya akan dilporkan ke KPK. "KPK terus melakukan analisa dan ada yang sudah atau akan dilaporkan ke penegak hukum khususnya KPK," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada juga mekanisme pemutihan yang diatur cukup lengkap. Ada kewajiban terdakwa membuktikan asal uangnya darimana," terang Fithriadi.
Fithriadi juga membuka kemungkinan Nazaruddin bisa disidang dalam posisi in-absensia. Dan Nazaruddin nanti bisa datang sendiri kalau hendak memprotes keputusan in-absensia tersebut.
"Katakanlah Nazaruddin tidak akan kembali ya silahkan saja diputus dengan UU Pencucian Uang," tandasnya.
(van/ndr)











































