"Selain melukai rasa keadilan publik, MA membuat preseden buruk tentang perlindungan pasien seperti Prita," kata peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah saat dihubungi detikcom, Sabtu (9/7/2011).
Febri menilai, majelis hakim seharusnya mempertimbangkan banyak hal, termasuk proses hukum terhadap Prita yang dari awal dipaksakan. "Dan bahkan ada dugaan gratifikasi terhadap jaksa, karena sempat muncul saat itu tentang fasilitas medical check-up terhadap Jaksa dari RS Omni," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang seharusnya tidak patut dipertahankan lagi dalam alam demokrasi di Indonesia. Apalagi sebagai pasien dan konsumen, Prita seharusnya mendapat perlindungan hukum, bukan justru dipidana," imbuhnya.
Sebagai catatan, Prita memenangkan gugatan perdata, nah yang menjadi pertanyaan mengapa putusan pidana justru dia dikalahkan dan terancam 6 bulan penjara.
"Jika putusan MA bertentangan seperti ini, bisa membuat MA semakin tidak dihargai dan legitimasi lembaga peradilan ini akan semakin jatuh dimata publik. Putusan Prita di luar akal sehat rasa keadilan publik," tuturnya.
(ndr/ape)











































