"Ini yang namanya disparitas hukum. Satu sistem beda putusan," kata pengamat hukum Unpad, Yesmil Anwar saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (9/7/2011).
Yesmil mengatakan, dua putusan kasasi yang berbeda sangat dimungkinkan terjadi di dalam sistem hukum Indonesia. Sebab, setiap hakim memiliki penilaian berbeda. Padahal hakim semestinya memiliki pemahaman secara komprehensif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yesmil, putusan kasasi yang menyatakan Prita bersalah masih bisa dinilai. Ia menyarankan agar Prita mengajukan peninjauan kembali.
"Kalau tidak terima ya silakan untuk ajukan kembali upaya hukum PK. Tapi putusan MA tetaplah putusan yang di satu sisi kita harus hormati," jelasnya.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa dan menyatakan Prita Mulyasari bersalah karena menggunakan sarana elektronik terkait layanan RS Omni International, Alam Sutera, Tangerang.
Pada 29 Desember 2009 silam, Majelis hakim PN Tangerang memutus bebas Prita Mulyasari dari tuntutan jaksa 6 bulan penjara. Alasan utama membebaskan Prita karena unsur dakwaan pencemaran nama baik tidak terbukti. Apakah artinya kini Prita harus menjalani vonis 6 bulan? Hal itu belum jelas benar.
Ketua majelis hakim Arthur Hangewa saat itu menilai, unsur pencemaran nama baik yang didakwakan jaksa kepada Prita, dinilai tidak tepat. Sebab, kata Arthur, email yang dikirim Prita yang kemudian menjadi dasar pengaduan pencemaran nama baik oleh RS Omni hanyalah surat keluhan seorang pasien saja.
Namun rupanya kini MA memenangkan jaksa di tingkat Kasasi. Padahal, untuk kasus perdatanya, MA memenangkan perdata Prita melawan Rumah Sakit Omni International.
Dengan keluarnya vonis tersebut Prita dibebaskan dari seluruh ganti rugi. Hakim Pengadilan Tinggi Banten sebelumnya mewajibkan Prita membayar uang denda sebesar Rp 204 juta kepada RS Omni Internasional. Kasus Prita menjadi keprihatinan publik sehingga melahirkan gerakan Koin untuk Prita dan berhasil mengumpulkan uang senilai Rp 800 juta.
(ape/ape)











































