Prita: Suami Percaya Tidak Percaya Saya Dihukum MA

Prita: Suami Percaya Tidak Percaya Saya Dihukum MA

- detikNews
Sabtu, 09 Jul 2011 06:58 WIB
Prita: Suami Percaya Tidak Percaya Saya Dihukum MA
Jakarta - Prita Mulyasari kaget bukan kepalang ketika suara di balik telepon, memberitahukan dirinya divonis bersalah dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni Alam Sutera, Tangerang. Suara di balik kawat telepon itu tak lain adalah kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono.

"Saya langsung nanggis dengar kabar itu," kata Prita kepada detikcom, Jumat (8/7) malam.

Dalam perbincangan via telepon itu, terdengar Prita masoh tidak kuasa menahan air matanya. Beberapa kali isak tangis terdengar menyelingi obrolan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prita bercerita, saat mendengar kabar putusan Kasasi MA itu dirinya tengah berada di ruang kerjanya. Dengan berurai air mata Prita langsung berlari ke lantai atas ke ruang kerja atasannya.

Di ruang atasannya itu Prita langsung menjelaskan permasalahan yang harus dihadapinya. Dia juga menyampaikan izin bila kelak aktivitas kerjanya terganggu karena harus berurusan dengan apa yang dihadapi.

"Alhamdullilah atasan memberikan izin kalau saya nanti harus mengurus ini-itu. Tapi tetap saya upayakan bekerja," ujarnya.

Lalu, bagaimana dengan suami?

Sang suami Andi Nugroho dia kabari sesaat setelah menghadap atasannya itu. "Suami bingung, kok bisa, ya? Suami percaya enggak percaya," kata Prita menirukan ucapan suaminya. Sampai dengan malam, kata Prita, suami terus berupaya menenangkan dirinya agar tidak larut dalam kesedihan.

Disinggung mengenai nasib anaknya yang kelak akan ditinggalkan bila eksekusi hukuman penjara enam bulan dilaksanakan pengadilan, dia menyatakan sebisa mungkin untuk menyembunyikan apa yang tengah dihadapainya itu kepada ketiga anaknya, Khairan Ananta Nugroho, Ranaria Puandita dan Syarif

"Mereka belum mengerti apa-apa, nanti kalau sudah besar aka saya ceritakan apa yang saya alami sekarang," katanya.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa dan menyatakan Prita Mulyasari bersalah karena menggunakan sarana elektronik terkait layanan RS Omni International, Alam Sutera, Tangerang.

Pada 29 Desember 2009 silam, Majelis hakim PN Tangerang memutus bebas Prita Mulyasari dari tuntutan jaksa 6 bulan penjara. Alasan utama membebaskan Prita karena unsur dakwaan pencemaran nama baik tidak terbukti. Apakah artinya kini Prita harus menjalani vonis 6 bulan? Hal itu belum jelas benar.

Ketua majelis hakim Arthur Hangewa saat itu menilai, unsur pencemaran nama baik yang didakwakan jaksa kepada Prita, dinilai tidak tepat. Sebab, kata Arthur, email yang dikirim Prita yang kemudian menjadi dasar pengaduan pencemaran nama baik oleh RS Omni hanyalah surat keluhan seorang pasien saja.

Namun rupanya kini MA memenangkan jaksa di tingkat Kasasi. Padahal, untuk kasus perdatanya, MA memenangkan perdata Prita melawan Rumah Sakit Omni International.

Dengan keluarnya vonis tersebut Prita dibebaskan dari seluruh ganti rugi. Hakim Pengadilan Tinggi Banten sebelumnya mewajibkan Prita membayar uang denda sebesar Rp 204 juta kepada RS Omni Internasional. Kasus Prita menjadi keprihatinan publik sehingga melahirkan gerakan Koin untuk Prita dan berhasil mengumpulkan uang senilai Rp 800 juta.

(ahy/ape)


Berita Terkait