"Ibu Prita ini punya 3 anak mohon dipertimbangkan, kalaupun nanti turun salinannnya dan dieksekusi penjara 6 bulan, kita akan melawan, tidak tinggal diam," kata Slamet kepada detikcom, Jumat (8/7).
Sampai dengan hari ini, imbuh Slamet, pihaknya belum menerima salinan putusan Kasasi MA. Dia berharap MA segera mengirimkan berkas salinan kepada pihak yang berperkara.
"MA harus cepat memberitahu kejelasan kasasi itu supaya kita bisa cepat mengambil langkah. Ini terkait nasib orang, jangan dibuat mengantung," tegasnya.
Slamet mengatakan, sampai hari ini pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut sejak diputuskan 30 Juni 2011 lalu. Slamet juga menyatakan dirinya baru mengetahui adanya putusan tersebut dari media dan situs resmi MA.
Dia menilai, MA tidak konsisten dalam memutuskan perkara yang sempat membuat geger tahun 2009 lalu. Pasalnya, dalam Kasasi yang diputuskan tersebut, Prita dinyatakan menang sementara dalam perkara pidana Prita dinyatakan bersalah karena pencemaran nama baik.
"Ini kontradiktif jadi blunder, karena perkara perdata dan pidana yang diputuskan sama objeknya," kata Slamet.
Pada 29 Desember 2009 silam, Majelis hakim PN Tangerang memutus bebas Prita Mulyasari dari tuntutan jaksa 6 bulan penjara. Alasan utama membebaskan Prita karena unsur dakwaan pencemaran nama baik tidak terbukti. Apakah artinya kini Prita harus menjalani vonis 6 bulan? Hal itu belum jelas benar.
Ketua majelis hakim Arthur Hangewa saat itu menilai, unsur pencemaran nama baik yang didakwakan jaksa kepada Prita, dinilai tidak tepat. Sebab, kata Arthur, email yang dikirim Prita yang kemudian menjadi dasar pengaduan pencemaran nama baik oleh RS Omni hanyalah surat keluhan seorang pasien saja.
Namun rupanya kini MA memenangkan jaksa di tingkat Kasasi. Padahal, untuk kasus perdatanya, MA memenangkan perdata Prita melawan Rumah Sakit Omni International.
Dengan keluarnya vonis tersebut Prita dibebaskan dari seluruh ganti rugi. Hakim Pengadilan Tinggi Banten sebelumnya mewajibkan Prita membayar uang denda sebesar Rp 204 juta kepada RS Omni Internasional.
Kasus Prita menjadi keprihatinan publik sehingga melahirkan gerakan Koin untuk Prita dan berhasil mengumpulkan uang senilai Rp 800 juta.
(ahy/ape)











































