Lika-Liku Mereka yang Membongkar Aib Instansi

Lika-Liku Mereka yang Membongkar Aib Instansi

- detikNews
Jumat, 08 Jul 2011 22:55 WIB
Lika-Liku Mereka yang Membongkar Aib Instansi
Jakarta - Kejujuran saat ini bisa dibilang sudah menjadi barang langka. Namun, tidak bagi dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Ibukota yang berupaya membongkar korupsi di lingkungannya dan berhasil menyeret pelakunya ke pengadilan.

Bukan hal mudah bagi R Wendeilyna Simarmata, atau biasa disapa Wendi, untuk membongkar keborokan di instansinya. Perjuangannya membongkar korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2008 lalu harus melalui jalan panjang dan melelahkan.

"Saya dulu bolak-balik ke Polda Metro Jaya mengurus kasus ini. Saya sendiri yang melapor," kata Wendi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/7/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus yang menelan kerugian negara sebesar Rp 78 juta itu, Wendi melaporkan Kasubdit II Pengembangan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Otda, Herie Saksono dan Direktur Pengembangan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Ditjen Otda, Kartiko Purnomo. Setelah melalui penyidikan dan penuntutan, keduanya divonis 1 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 27 Maret 2011.

"Tapi sampai sekarang, mereka tidak ditahan karena mereka mengajukan banding," ujar Wendi.

Atas upayanya membersihkan instansinya, bukan penghargaan yang didapat. Ia justru 'dibuang' oleh instansinya. "Saya dipindahkan ke DKI tanpa posisi yang jelas," kata dia.

Meski kini ia belum mendapat posisi yang jelas, Wendi mengaku tidak menyesali apa yang sudah dia lakukan. "Jabatan itu bukan segalanya," ucapnya sambil tersenyum.

Ketidakadilan juga dirasakan oleh pelapor kasus korupsi lainnya, yakni Rindu Haposan Pakpahan. Pria yang terakhir menjabat sebagai Staf Pendidikan SMP di Sudin Pendidikan Jakarta Pusat ini harus menerima nasib, dipindah ke kecamatan.

"Gara-gara laporan ini gaji saya sempat terhenti selama dua bulan. Saya juga dipindah ke kecamatan di Jakarta Timur," kata Rindu.

Pil pahit yang mereka telan itu merupakan buah bagi Rindu karena membongkar korupsi di Sudin Pendidikan Jakpus berupa workshop fiktif terhadap 500 guru se-Jakarta Pusat pada tahun 2004 lalu.

Kasus ini menyeret Kasudin Hadi Harjono, Kasie Pendidikan SMP Jhon Christop, dan bagian Pelaksanan Workshop Jerry Sitorus, ke dalam penjara.

Kedua pejuang keadilan ini boleh saja tidak mencicipi buah korupsi yang dilakukan rekan-rekannya. Namun bagi mereka, harga sebutir kejujuran lebih tinggi nilainya dari pada sekarung uang haram.

Bahkan, atas kepedulian mereka dalam keturutsertaannya dalam memberantas korupsi mendapat penghargaan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Sutarman. Pemberian penghargaan ini diwakilkan oleh Kepala Subdit Tindak Pidana Korupsi Polda Metro Jaya AKBP Ajie Indra di Mapolda Metro Jaya.

Wendi berharap, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) lainnya mau melakukan hal serupa jika menemukan indikasi adanya korupsi di dalam instansinya. "Harus beranilah. Dengan adanya kasus di Depagri, sekarang mayoritas berhati-berhati," kata Wendi.

Ia juga berharap agar pejabat tinggi negara betul-betul memperketat pengawasan terhadap bawahannya. "Diharapkan pimpinannya, Dirjennya tegas," tutup Wendi.

(mei/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads