"Sebab, saya belum bisa bertemu dengan pak OC Kaligis (pengacara Prita) karena beliau sedang berada di luar negeri. Saya baru bertemu dengan pak Slamet (pengacara Prita dari Kantor OC Kaligis," ujar Prita di kediamannya Jalan Kucica Blok JG8 Nomor 3, Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Jumat (8/7).
"Meski begitu, Pak Slamet mengatakan, sebaiknya melakukan peninjauan kembali atau PK," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira yang terpenting adalah doa. Koin yang dulu itu sekitar Rp700 juta-an saya kirim buat korban merapi semuanya. Itu langsung saya yang menyerahkan saat itu. Koin jadi bukan yang utama, terlebih saat ini bukan soal gugatan RS Omni yang meminta kerugian," terangnya.
Prita mengatakan, dirinya tidak pernah menyangka bila harus kembali berhadapan dengan hukum. Padahal, pasca putusan yang memenangkan perkara yang membelitnya 2009 lalu, dia dan keluarga sudah kembali hidup normal.
"Yah sudah terbayang , kami ini baru mau kembali hidup normal. Eh ngga tahunya harus begini lagi. Kami baru mau menapaki hidup normal, sekarang harus banyak izin-izin lagi. Dan, anak-anak harus ditinggalkan lagi. Ya, mungkin memang harus seperti ini jalan hidup saya dan keluarga," terang Prita
Pada 29 Desember 2009 silam, Majelis hakim PN Tangerang memutus bebas Prita Mulyasari dari tuntutan jaksa 6 bulan penjara. Alasan utama membebaskan Prita karena unsur dakwaan pencemaran nama baik tidak terbukti. Apakah artinya kini Prita harus menjalani vonis 6 bulan? Hal itu belum jelas benar.
(ahy/ape)











































