"Saya kira semua transaksi mencurigakan yang berjumlah 109 terkait Wisma Atlet sudah diblokir oleh KPK. Seingat saya sudah," kata Yunus.
Hal itu disampaikan usai seminar nasional bertajuk 'Etika Pejabat Publik Sebagai Implementasi 4 Pilar Kebangsaan', di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (8/7/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ke-109 transaksi itu berjumlah miliaran rupiah tapi saya tidak hapal apa saja. Tanya ke KPK saja, kan mereka yang memblokir," ujarnya.
Menurutnya pemblokiran transaksi tersebut efektif karena sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang ada. "Menurut Undang-undang, pemblokiran itu 30 hari sejak diblokir. Kalau menyita tidak ada batasnya, itu menurut KUHAP ya," kata Yunus.
(feb/ken)











































