"Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 40/P tahun 2011 tentang pemberhentian sementara hakim Imas Dianasari," kata Staf Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana kepada detikcom, Jumat (8/7/2011).
Denny menjelaskan, sesuai ketentuan UU, hakim yang tertangkap tangan dan menjadi tersangka akan diberhentikan sementara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, KPK telah menangkap hakim Imas di Bandung pada (30/6/2011). Imas ditangkap diduga terkait kasus suap. Imas adalah hakim di Pengadilan Hubungan Industrial di Bandung. KPK menyita uang Rp 200 juta dalam penangkapan itu.
(ndr/fay)











































