SBY Teken Keppres Pemberhentian Sementara Hakim Imas

SBY Teken Keppres Pemberhentian Sementara Hakim Imas

- detikNews
Jumat, 08 Jul 2011 18:58 WIB
Jakarta - Presiden SBY telah mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara Hakim Imas Dianasari. Hakim Imas kini sudah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap dari PT Onamba Indonesia.

"Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 40/P tahun 2011 tentang pemberhentian sementara hakim Imas Dianasari," kata Staf Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana kepada detikcom, Jumat (8/7/2011).

Denny menjelaskan, sesuai ketentuan UU, hakim yang tertangkap tangan dan menjadi tersangka akan diberhentikan sementara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penerbitan Keppres pemberhentian sementara tersebut kembali menegaskan komitmen pemberantasan korupsi yang terus diikhtiarkan," terang Denny.

Diketahui, KPK telah menangkap hakim Imas di Bandung pada (30/6/2011). Imas ditangkap diduga terkait kasus suap. Imas adalah hakim di Pengadilan Hubungan Industrial di Bandung. KPK menyita uang Rp 200 juta dalam penangkapan itu.

(ndr/fay)


Berita Terkait