"Yang bersangkutan memang dilidungi (LPSK), sekarang setelah vonis, Kemenkum HAM akan memberi insentif dalam bentuk remisi asimiliasi atau bahkan pembebasan bersyarat, tergantung bagaimana nanti," kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan KKN, Denny Indrayana.
Hal tersebut dia sampaikan saat jumpa pers bersama dengan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai usai bertemu Presiden SBY di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (8/7/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin, Satgas, LPSK dan Kemenkum HAM berencana untuk membuat program perlindugan. Contohnya, kasus Agus Condro," ujar Denny.
Dalam pertemuan dengan Presiden SBY ini, juga diusulkan agar Agus Condro dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan di Jawa Tengah. Tujuannya, selain lebih nyaman, juga agar pihak keluarga bisa lebih leluasa mengunjungi Agus Condro.
"Hal lain yang sempat diskusikan, agar Agus Condro dipindahkan ke LP yang lebih aman dan efisien. Untuk keluarga biar mudah untuk menjenguk, mungkin salah satu LP di Jateng," imbuh Denny.
Sementara menurut Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, pihaknya meminta dukungan Presiden untuk dilakukannya revisi UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang LPSK.
"Khususnya revisi ini menyangkut beberapa hal, seperti terkait pengaturan lebih detail mengenai justice collaborator dan whistle blower," jelas dia.
(anw/nvc)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini