"Akan dipanggil lagi Senin," ujar Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Untung Yoga Ana di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat(8/7/2011).
Yoga menjelaskan Panji Gumilang tidak dapat hadir pada pemeriksaan sebelumnya karena sakit. Jika pada panggilan selanjutnya dia tidak hadir kembali maka akan dipanggil paksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika tidak hadir pada panggilan sebelumnya, Panji sudah memberikan surat pengantar dari dokter. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan dengan dokter dari kepolisian.
"Sesama dokter akan dikonfirmasi," jelasnya.
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). Ia dijerat Pasal 263 dan 266 KUHP.
Panji sebelumnya dilaporkan oleh Eks Menteri Peningkatan Produksi NII KW9 Imam Supriyanto.
(mpr/nwk)










































