Menurut para aktivis itu, tuntutan ringan jaksa menunjukan pengadilan lemah menjamin keadilan.
"Ini berarti pengadilan terancam gagal menjadi benteng terakhir bagi tegaknya perlindungan hak-hak warganegara pada umumnya," kata Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar, kepada wartawan di kantornya, Jl Siaga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seharusnya banyak fakta yang bisa diungkap dalam proses persidangan, namun kenyataannya kejaksaan minim dalam melakukan eksplorasi atas fakta-fakta," cetusnya.
Tiadanya ancaman hukuman yang setimpal bagi para pelaku kekerasan terhadap sesama warganegara, tentu tidak akan memunculkan efek jera bagi mereka para pelaku kekerasan, untuk tidak lagi melakukan tindak kekerasan terhadap sesama.
"Padahal peristiwa kekerasan Cikeusik telah mengakibatkan tewasnya tiga orang Jemaah Ahmadiyah. Selain itu, peristiwa ini juga telah melahirkan ancaman ketakutan dan traumatik bagi Jemaah Ahmadiyah di wilayah lain di Indonesia," tandas dia.
Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Serang, JPU menuntut 12 terdakwa dalam kasus penyerangan terhadap Jemaah Ahmadiyah di Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, antara 5-7 bulan penjara.
(Ari/nwk)











































